Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Siber bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengingatkan masyarakat agar hati-hati mengunggah postingan di media sosial. Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menimbulkan perpecahan.
Hari ini pihaknya sudah menahan politikus Hanura Ambroncius Nababan yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap mantan Komisioner Komnasham Natalius Pigai.
"Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah," kata Slamet dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Rabu (27/1).
Slamet menjelaskan masyarakat harus dewasa dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai, kata Slamet, ada unggahan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
"Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam 'bermain jari' jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan," kata Slamet.
Baca juga : Dewan Adat Papua Minta Pelaku Rasisme Dihukum Berat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan mengenai perbedaan penanganan ujaran kebencian biasa dan ujaran yang berpotensi membuat perpecahan. Sigit menegaskan tak ada toleransi bagi mereka yang memecah belah persatuan bangsa.
"Kami akan jaga supaya kami bisa berdiri di tengah memberikan rasa keadilan kepada semuanya. Namun tentunya yang harus kami sampaikan terkait hate speech kalau yang biasa-biasa tentunya akan kita tegur, minta maaf kemudian selesai," kata Sigit dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
"Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses," kata Sigit.
Hal ini ia katakan agar memberikan pendewasaan terhadap masyarakat dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus mengetahui batasan-batasan mengeluarkan pendapat di muka umum maupun yang disampaikan melalui media sosial.
"Jadi supaya kita bisa jaga di mana kita boleh dan di mana tidak, ini jadi kedewasaan kita dalam memanfaatkan ruang siber, ruang publik sehingga bisa sama-sama menciptakan kehidupan saling menghormati mana yang tidak boleh, mana yang bisa masih ada toleransi. Hal-hal tersebut tentunya harus kita jaga," katanya. (OL-7)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved