Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ucapan Rasial, Ambroncius Ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri

Rahmatul Fajri
27/1/2021 16:27
Ucapan Rasial, Ambroncius Ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri
Ilustrasi.(Medcom.id.)

POLITIKUS Partai Hanura Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasial kepada mantan komisioner HAM Natalius Pigai.

"Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan dimulai pada 27 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangannya, Rabu (27/1). Ambroncius ditahan selama 20 hari ke depan hingga 15 Februari agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1).

Lebih lanjut Slamet mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan bijak dalam mengeluarkan komentar di media sosial. Ia mengatakan meski menjunjung kebebasan berpendapat, tetapi ada hal-hal yang dilarang dan dapat diproses hukum, seperti memancing perpecahan dan memuat unsur SARA.

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, golongan. Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," kata Slamet.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi ujaran rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan. Di dalam tangkapan layar itu terdapat foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1). Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh KNPI Papua.

Ia lalu dijemput paksa oleh petugas seusai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).

"Setelah menetapkan status dinaikkan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Isi Pasal 4 huruf b ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. "Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik