Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Hanura Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasial kepada mantan komisioner HAM Natalius Pigai.
"Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan dimulai pada 27 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melalui keterangannya, Rabu (27/1). Ambroncius ditahan selama 20 hari ke depan hingga 15 Februari agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
Lebih lanjut Slamet mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan bijak dalam mengeluarkan komentar di media sosial. Ia mengatakan meski menjunjung kebebasan berpendapat, tetapi ada hal-hal yang dilarang dan dapat diproses hukum, seperti memancing perpecahan dan memuat unsur SARA.
"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, golongan. Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," kata Slamet.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi ujaran rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan. Di dalam tangkapan layar itu terdapat foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1). Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh KNPI Papua.
Ia lalu dijemput paksa oleh petugas seusai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
"Setelah menetapkan status dinaikkan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Isi Pasal 4 huruf b ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. "Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (OL-14)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved