Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tunggu Perkap untuk Gratiskan SIM dan Perpanjangan STNK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/1/2021 13:25
Tunggu Perkap untuk Gratiskan SIM dan Perpanjangan STNK
Ilustrasi Sim A dan C(Dok.Medcom)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Kapolri (Perkap) soal tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (20/1).

Sambodo menyebut petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap tersebut nantinya jadi dasar mereka menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020. Salah satu isi PP, yakni biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Petunjuk teknis dan Perkap, lanjut Sambodo, nantinya akan jadi dasar pihaknya untuk mengambil langkah antisipasi terkait keberadaan praktik calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur di antaranya soal SIM, STNK dan SKCK.

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden Joko Widodo.

“Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut,” kata Ramadhan, (7/1).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken PP 76/2020 tentang PNBP pada Sabtu, 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP 76/2020, disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu. (OL-13)

Baca Juga:  Gubernur DIY Disomasi 39 Elemen Masyarakat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya