Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Gubernur DIY Disomasi 39 Elemen Masyarakat

Ardi Teristi
20/1/2021 12:01
Gubernur DIY Disomasi 39 Elemen Masyarakat
Gubernur DIY Sri Sultan HB X.(MI/Ardi Teristi)

Tiga puluh sembilan elemen masyarakat menggugat Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Ketiga puluh sembilan elemen tersebut, antara lain LBH Yogyakarta, AJI Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring, WALHI Yogyakarta, hingga Pusham UII.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyampaikan, pihaknya mengajukan somasi dan mendesak Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut dan membatalkan segera Pergub tersebut. Ia pun meminta Gubernur DIY menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"DPRD Provinsi DIY, sebagai lembaga perwakilan rakyat, hendaklah pro aktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif melalui mekanisme yang tersedia serta menekan gubernur untuk menyudahi praktik sepihak dan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi," jelas dia, Selasa (19/1).

Bila dalam rentang waktu tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan, Gubernur Provinsi DIY tidak mencabut dan membatalkan Pergub tersebut ke-39 elemen masyarakat tersebut akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Pihaknya juga akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORT) atas dugaan mal administrasi.

Ketiga, pihaknya akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keempat, pihaknya akan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan nternasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, Pemda DIY terbuka terkait kritik. Pihaknya tidak melarang orang berunjuk rasa, berpendapat. "Namun, untuk daerah-daerah tertentu diatur oleh persturan di atasnya, itu (demonstrasi) tidak diperbolehkan. Itu (Pergub) hanya menindaklanjuti Permen (peraturan mentri) Pariwisata saja," terang dia.

Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar. Pergub tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menyampaikan, ada dua dasar larangan demonstrasi di lokasi-lokasi tersebut. "Satu karena heritage dan kedua Keputusan Menteri Pariwisata," jelas Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Jumat (15/1).

Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata melalui Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Pergub tersebut menyikapi aksi demonstrasi anarkistis di Malioboro pada Kamis (8/10) di depan Gedung DPRD DIY yang berada di Malioboro. Demonstrasi tersebut membuat gedung DPRD DIY rusak dan pedagang kaki lima juga terkena imbas. (AT/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik