Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK: Kepatuhan Laporan Kekayaan Pejabat Negara Hanya 15,34%

 Dhika Kusuma Winata
19/1/2021 15:03
KPK: Kepatuhan Laporan Kekayaan Pejabat Negara Hanya 15,34%
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat penyelenggara negara untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data komisi antirasuah mencatat kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 penyelenggara negara.

"Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99%, dan BUMN/BUMD 13,99%," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (19/1).

Terkait itu, Ipi mengatakan komisi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga atau instansi untuk menyesuaikan regulasi baru terkait LHKPN. Aturan baru itu yakni Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dijelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Salah satunya yakni tidak lagi diperlukannya salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Peraturan baru itu juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.

KPK menyatakan jika sampai batas waktu penyampaian kelengkapan laporan tidak dipenuhi, maka akan dikembalikan dan penyelenggara negara bersangkutan dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Oleh karena itu penyelenggara negara harus memastikan laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur, dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," imbuh Ipi. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik