Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, pekan depan. Fadli akan dimintai keterangan terkait laporan yang diterima MKD tentang dugaan pelanggaran etika.
Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan tersebut. "Sudah kami terima laporannya dan sekarang sedang dilakukan verifikasi oleh tenaga ahli," ucapnya.
Trimedya yang dihubungi, Jumat (15/1), mengatakan varifikasi dilakukan untuk memastikan kecukupan atau kelayakan terlapor untuk diadukan.
"Verifikasi dilakukan untuk memastikan cukup tidak berkasnya dan bisa tidaknya Fadli dipanggil," jelasnya.
Sesuai rencana, setelah diproses, Sekretariat MKD telah mengagendakan untuk memanggil Fadli Zon pekan depan. "Iya pekan depan kami proses karena tanggal 11 ini kami baru masuk lagi jadi secepatnya laporan itu diproses," terang Trimedya.
Fadli Zon dilaporkan ke MKD karena memberikan like pada cicitan berbau pornografi lewat akun Twitter-nya @fadlizon. Pelaporan itu dilakukan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung, yang mendatangi kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).
Fadli Zon juga diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) pada Jumat (8/1). Ketua Umum APMI Febriyanto Dunggio menilai perilaku Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
Febriyanto mengingatkan, dalam aktivitas media social, Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot masyarakat.
"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like, secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.
Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi, dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Sru/Ant/P-2)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved