Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman telah menimbulkan kegaduhan baru dan hubungan yang memanas antara KPU dan DKPP. Meski demikian, masalah itu bisa menjadi momentum untuk mendesain ulang kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Anomalinya, satu sisi DKPP ingin anggota KPU dan jajarannya menghormati DKPP dan putusannya. Namun, di sisi lain, sikap DKPP yang tidak mengakui pengaktifan kembali Evi Novida sebagai anggota KPU merupakan tindakan yang tidak menghormati hukum. Desain kelembagaan model sekarang menciptakan rivalitas antara KPU dan DKPP,” ujar Titi, kemarin.
Menurut dia, konsep yang ingin dibangun pembuat undang-undang sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu sudah gagal tercapai. “Hubungan antarlembaga yang seperti itu justru bisa mendistorsi kredibilitas pemilu,” tambahnya.
Titi berpendapat konsep atau desain fungsi penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang. Ia mencontohkan masalah kewenangan fungsi pengawasan yang tidak disatukan dengan kewenangan memutus pelanggaran atau sengketa seperti yang terjadi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini. “Fungsi Bawaslu yang seperti itu kontradiktif,” katanya.
Contoh lainnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kota Bandar Lampung. Pada saat pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun, ketika ada laporan masyarakat soal politik uang, Bawaslu Lampung justru memutuskan mendiskualifi kasi bakal calon pemenang Pilkada Bandar Lampung karena pelanggaran politik uang.
“Adapun pihak yang menjadi pengawas penyelenggara pemilu bukan Bawaslu. Bawaslu bertransformasi menjadi ajudikator penanganan pelanggaran dan sengketa. Pengawasan dilakukan oleh masyarakat, pemantau, dan peserta pemilu,” ungkap Titi.
Majelis etik
Terkait fungsi DKPP, Titi lalu menilai seolah-olah lembaga itu telah menjadi forum banding dalam penanganan pelanggaran dan perselisihan pemilu.
“Saran saya, DKPP tidak melembaga seperti saat ini, seolah-olah seperti peradilan etik. Kembalikan jadi majelis etik yang melekat pada KPU, tapi diisi fi gur-fi gur tepercaya dan akuntabel. Kewenangan dan mekanisme kerjanya harus jelas, tegas, serta mampu bekerja dengan kredibel,” ujarnya. (Ind/X-11)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved