Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid mempunyai perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan semestinya soal sanksi atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu bisa dicapai suatu konsensus di antara para anggota DKPP. Namun, ujar Titi, sejak DKPP bekerja dengan mekanisme seolah-olah sebagai suatu peradilan etik, perbedaan pendapat menjadi mungkin dilakukan mereka yang tidak bersepakat.
"Kalau dibaca pandangan Pramono, yang bersangkutan memberikan perspektif sebagai kolega yang memahami dinamika yang terjadi di antara mereka sebagai sesama anggota KPU," ujar Titi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).
Titi mengatakan peristiwa diberhentikannya Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP atas pelanggaran kode etik, berbuntut panjang sampai pada pemberhentian Arief Budiman dari posisi Ketua KPU karena dianggap memulihkan status Evi Novida sebagai komisioner. Menurut Titi, putusan DKPP justru tak menimbulkan kegaduhan baru dan hubungan yang memanas antara lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan DKPP. Karena itu, masalah ini menjadi momentum untuk melakukan desain ulang kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Anomalinya, satu sisi DKPP ingin anggota KPU dan jajarannya menghormati DKPP dan Putusannya. Di sisi lain, sikap DKPP yang tidak mengakui pengaktifan kembali Evi Novida sebagai anggota KPU karena upaya hukum melalui PTUN, merupakan bentuk tindakan yang tidak menghormati hukum. Akhirnya, desain kelembagaan ala sekarang tak terhindarkan menciptakan rivalitas antara KPU dan DKPP," tuturnya.
Pada akhirnya, terang Titi, konsep yang ingin dibangun pembuat UU sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu gagal tercapai. Kedua hubungan antarlembaga yang seperti itu, ujarnya, justru bisa mendistorsi kredibilitas pemilu.
Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana untuk Dukung Aksi Terorisme
Oleh karenanya, Titi berpendapat konsep atau desain fungsi penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang. Ia mencontohkan, kewenangan fungsi pengawasan tidak disatukan dengan kewenangan memutus pelanggaran atau sengketa seperti yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini. Menurut Titi, fungsi Bawaslu yang seperti itu kontradiktif.
Titi mencontohkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Pada saat pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun ketika ada laporan politik uang dari masyarakat, Bawaslu Lampung justru memutuskan mendiskualifikasi bakal calon pemenang pilkada Bandar Lampung karena pelanggaran politik uang.
Adapun pihak yang menjadi pengawas penyelenggara pemilu, menurut Titi bukan Bawaslu. Bawaslu, imbuhnya, bertransformasi menjadi ajudikator penanganan pelanggaran dan sengketa. Pengawasan dilakukan masyarakat, pemantau, dan peserta pemilu. Sehingga pengawasan kelembagaan serta penanganan pelanggaran dilakukan oleh internal penyelenggara pemilu.
Terkait fungsi DKPP, Titi menilai seolah-olah lembaga itu menjadi forum banding dalam penanganan pelanggaran dan perselisihan pemilu.
"Saran saya DKPP tidak melembaga seperti saat ini sebagai seolah-olah peradilan etik. Dikembalikan ke majelis etik yang melekat pada KPU saja, namun diisi figur-figur terpercaya dan akuntabel dengan kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas dan tegas. Serta mampu bekerja dengan kredibel," ujarnya. (P-5)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
BUNGA Citra Lestari, 33, mengaku bangga Presiden ketiga RI BJ Habibie berniat menonton film terbarunya, My Stupid Boss.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved