Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Momentum Tinjau Ulang Hubungan Penyelenggara Pemilu

Indriyani Astuti
14/1/2021 17:25
Momentum Tinjau Ulang Hubungan Penyelenggara Pemilu
Anggota Dewan Pembina Yayasan Perludem Titi Anggraini(Dok. MI/Rommy Pujianto )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid mempunyai perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan semestinya soal sanksi atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu bisa dicapai suatu konsensus di antara para anggota DKPP. Namun, ujar Titi, sejak DKPP bekerja dengan mekanisme seolah-olah sebagai suatu peradilan etik, perbedaan pendapat menjadi mungkin dilakukan mereka yang tidak bersepakat.

"Kalau dibaca pandangan Pramono, yang bersangkutan memberikan perspektif sebagai kolega yang memahami dinamika yang terjadi di antara mereka sebagai sesama anggota KPU," ujar Titi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).

Titi mengatakan peristiwa diberhentikannya Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP atas pelanggaran kode etik, berbuntut panjang sampai pada pemberhentian Arief Budiman dari posisi Ketua KPU karena dianggap memulihkan status Evi Novida sebagai komisioner. Menurut Titi, putusan DKPP justru tak menimbulkan kegaduhan baru dan hubungan yang memanas antara lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan DKPP. Karena itu, masalah ini menjadi momentum untuk melakukan desain ulang kelembagaan penyelenggara pemilu.

"Anomalinya, satu sisi DKPP ingin anggota KPU dan jajarannya menghormati DKPP dan Putusannya. Di sisi lain, sikap DKPP yang tidak mengakui pengaktifan kembali Evi Novida sebagai anggota KPU karena upaya hukum melalui PTUN, merupakan bentuk tindakan yang tidak menghormati hukum. Akhirnya, desain kelembagaan ala sekarang tak terhindarkan menciptakan rivalitas antara KPU dan DKPP," tuturnya.

Pada akhirnya, terang Titi, konsep yang ingin dibangun pembuat UU sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu gagal tercapai. Kedua hubungan antarlembaga yang seperti itu, ujarnya, justru bisa mendistorsi kredibilitas pemilu.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana untuk Dukung Aksi Terorisme

Oleh karenanya, Titi berpendapat konsep atau desain fungsi penyelenggara pemilu perlu ditinjau ulang. Ia mencontohkan, kewenangan fungsi pengawasan tidak disatukan dengan kewenangan memutus pelanggaran atau sengketa seperti yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini. Menurut Titi, fungsi Bawaslu yang seperti itu kontradiktif.

Titi mencontohkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Pada saat pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun ketika ada laporan politik uang dari masyarakat, Bawaslu Lampung justru memutuskan mendiskualifikasi bakal calon pemenang pilkada Bandar Lampung karena pelanggaran politik uang.

Adapun pihak yang menjadi pengawas penyelenggara pemilu, menurut Titi bukan Bawaslu. Bawaslu, imbuhnya, bertransformasi menjadi ajudikator penanganan pelanggaran dan sengketa. Pengawasan dilakukan masyarakat, pemantau, dan peserta pemilu. Sehingga pengawasan kelembagaan serta penanganan pelanggaran dilakukan oleh internal penyelenggara pemilu.

Terkait fungsi DKPP, Titi menilai seolah-olah lembaga itu menjadi forum banding dalam penanganan pelanggaran dan perselisihan pemilu.

"Saran saya DKPP tidak melembaga seperti saat ini sebagai seolah-olah peradilan etik. Dikembalikan ke majelis etik yang melekat pada KPU saja, namun diisi figur-figur terpercaya dan akuntabel dengan kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas dan tegas. Serta mampu bekerja dengan kredibel," ujarnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya