Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERDAKWA kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauliene Lumowa, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan negara Rp1,2 triliun pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU Sumidi mengatakan pengajuan L/C fiktif itu dilakukan Maria, sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi 7 perusahaan dengan 9 orang lain, termasuk Adrian Herling Waworuntu. Pada Agustus 2002, Maria bersama saksi Ollah Abdullah Agam dan Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoro, mengajukan permohonan kredit untuk salah satu anak kelompok usaha Sagared Team. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Edy lantas meminta bantuan Maria untuk menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru sebesar US$9,8 juta akibat beberapa pencairan L/C yang tidak terbayar. Untuk menindaklanjutinya, Maria lantas membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Jabatan direktur utama ketujuh perusahaan tersebut diisi orang-orang kepercayaan Maria.
"Terdakwa selanjutnya meminta para direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," jelas Sumidi, kemarin
Atas permintaan Maria, lanjut Sumidi, ketujuh perusahaan itu membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Dalam hal ini, pihak BNI 46 Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
"Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden dari BNI 46," kata Sumidi.
Selain itu, Maria juga mengajukan perusahaan-perushaan lain untuk mencairkan L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$82,8 juta dan 54 juta euro.
"Yang apabila diekuivalenkan dalam rupiah sekurang-kurangnya setara dengan Rp1.214.468.422.331,43," tandas Sumidi.
TPPU
Maria juga didakwa dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut JPU Sumidi, uang dari pemohon pencairan L/C dengan dokumen fiktif masuk ke rekening giro perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group. Setelah itu, Maria meminta Adrian mengelola modal investasi di PT Sagared Team.
"Atas permintaan terdakwa, saksi Adrian Herling Woworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait dengan pegelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan, pembayaran L/C dengan dilampiri dokumen-dokumen ekspor fiktif," kata Sumidi.
Menurut Sumidi, uang yang ditempatkan ke dalam rekening PT Sagared Team sebagai modal investasi hanya sebagian dari total uang yang diperoleh dari hasil pembobolan BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Dalam hal ini, Adrian merekomendasikan agar uang tersebut ditempatkan di dua perusahaan penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance.
Seusai JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memberikan waktu satu minggu untuk Maria dan penasihat hukumnya, Novel, untuk menyusut eksepsi. "Yes. Keberatan ya pasti," tandas Maria. (P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat nilai transaksi digital sebesar Rp764,3 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy), per Maret 2025.
BNI memperluas akses pembiayaan rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya bagi generasi Z dan milenial di tengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
BNI menggandeng PT Republik Korpora Indonesia (Republikorp) untuk menyediakan layanan perbankan dan solusi keuangan terintegrasi bagi pengembangan industri pertahanan nasional.
BNI mengumumkan rencana penerbitan obligasi berlandaskan keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025, dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved