Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan Tahap II tersangka perseorangan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya (Persereo) atas nama Fakhri Hilmi. Fakhri adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2014-2017.
"Berkas perkara atas nama tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua, telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamidsus) Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1).
Menurut Leonard, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan saat ini sudah menindaklanjuti pelimpahan Tahap II tersebut. Selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat dan tim JPU Jampidsus Kejagung dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Fakhri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selanjutnya terhadap tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 hari terhitung mulai 12 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021," tandas Leonard.
Terpisah, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan 13 tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dalam perkara tersebut sudah dilimpahkan untuk tahap Tahap I atau prapenuntutan.
"Kemarin sudah ada di Dirtut (Direktur Penuntutan), tapi sudah lengkap atau belum saya belum tahu. Dari penyidik ke JPU, sudah," terang Ali.
Ke-13 perusahaan MI yang menjadi tersangka dalam skandal Jiwasraya antara lain PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management.
Selain itu, ada pula PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management, dan PT Maybank Asset Management.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus enam terdakwa dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah adalah PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Dirut PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
baca juga: Hakim Tebar Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya
Tiga lainnya yang berasal dari pihak Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. Para terdakwa dinilai telah merugikan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun karena transaksi pembelian saham PT AJS melalui 21 reksadana dan 13 MI yang telah dimanipulasi dengan metode pump and dump. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved