Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan teradap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Tersangka perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut berserta berkas perkaranya telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, kemarin.
“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ali menyebut tim JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang perdana. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi yang terdiri dari ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Turut diperiksa beberapa anggota DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.
Mustafa diduga menerima gratifi kasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustafa sebelumnya, yakni suap kepada DPRD Lampung Tengah.
Dalam perkara pertama, Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Mustafa turut dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun seusai menjalani pidana pokok.
Mustafa dinilai telah menerima fee terkait proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan kisaran antara 10%-20% dari nilai proyek pada APBD pada tahun anggaran 2018. Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar. Uang tersebut diperoleh selama kurun waktu Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya berasal dari 56 calon rekanan.
Dalam perkara berbeda di lingkup Provinsi Lampung, KPK memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, kemarin. Kesaksian Nanang diambil guna mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tersangka Syahroni yang merupakan Kasubbag Keuangan PU-Pera Lampung Selatan periode 2015-2017.
KPK mengumumkan Syahroni sebagai tersangka sekaligus menahannya pada Oktober 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Syahroni bersama Zainudin Hasan yang pada periode itu menjabat Bupati Lampung Selatan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (Tri/P-2)
Kondisi jembatan yang diperlihatkan dalam video tersebut sangat memprihatikan. Jembatan gantung itu sudah rusak parah dengan kondisi besi patah, papan hilang, dan tali pengikat kendor.
Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, memastikan seluruh civitas hospitalia akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama menciptakan pelayanan bersih dan bebas pungli.
Penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved