Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Sidang Perkara Kedua Menanti Eks Bupati Lampung Tengah

Tri Subarkah
12/1/2021 01:10
Sidang Perkara Kedua Menanti Eks Bupati Lampung Tengah
Plt juru bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan teradap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Tersangka perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut berserta berkas perkaranya telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, kemarin.

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.

Ali menyebut tim JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang perdana. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang sebagai saksi yang terdiri dari ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Turut diperiksa beberapa anggota DPRD Lampung Tengah serta pihak swasta.

Mustafa diduga menerima gratifi kasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustafa sebelumnya, yakni suap kepada DPRD Lampung Tengah.

Dalam perkara pertama, Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Mustafa turut dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun seusai menjalani pidana pokok.

Mustafa dinilai telah menerima fee terkait proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan kisaran antara 10%-20% dari nilai proyek pada APBD pada tahun anggaran 2018. Adapun total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebesar Rp95 miliar. Uang tersebut diperoleh selama kurun waktu Mei 2017 sampai Februari 2018. Sebanyak Rp58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan, sedangkan sisanya berasal dari 56 calon rekanan.

Dalam perkara berbeda di lingkup Provinsi Lampung, KPK memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, kemarin. Kesaksian Nanang diambil guna mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tersangka Syahroni yang merupakan Kasubbag Keuangan PU-Pera Lampung Selatan periode 2015-2017.

KPK mengumumkan Syahroni sebagai tersangka sekaligus menahannya pada Oktober 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Syahroni bersama Zainudin Hasan yang pada periode itu menjabat Bupati Lampung Selatan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik