Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan pergantian Kapolri harus menjadi momen perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara. Di masa kepemimpinan Idham Azis dinilai banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aparat kepolisian bisa memiliki ruang yang besar untuk menjaga keamanan (human rights protector) namun sifat dari keistimewaan ini kerap membuat unsur kewenangan dan kekuasaan dimonopoli dan disalahgunakan, sehingga menghasilkan pelanggaran HAM," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).
Fatia mengatakan Kontras menyusun catatan kritis atas situasi keamanan selama setahun terakhir. Catatan itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran maupun pekerjaan rumah bagi Kapolri berikutnya. Agar, pergantian Idham menjadi momen perbaikan.
Baca juga: Calon Kapolri Diminta Transparan
Fatia menyebut catatan kritis itu menguji sejauh mana langkah yang diambil institusi kepolisian selama kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Catatan tersebut disusun dengan melihat bentuk dan pola kekerasan di ranah kepolisian, baik secara verbal maupun nonverbal yang terimplementasikan dalam, kebijakan ataupun tindakan di lapangan.
"Ada penggunaan diskresi yang sewenang-wenang," ujar Fatia.
Menurut dia, keleluasaan Polri dalam mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Kewenangan penggunaan diskresi juga tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur.
"Pada praktiknya, diskresi itu mewujudkan sejumlah kebijakan yang justru membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif dengan memuat hal-hal yang bersifat mengatur secara umum dan berupa pembatasan hak-hak warga," ungkap Fatia.
Fatia memerinci sejumlah peraturan yang membatasi kebebasan sipil. Pertama, penerbitan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1100/IV.HUK.7.1./2020 tentang Penanganan Kejahatan di Ruang Siber.
Fatia menilai kebijakan itu seakan menghidupkan kembali aturan mengenai penghinaan terhadap Presiden yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Terlebih, kata dia, pengeluaran surat telegram dalam konteks penanganan covid-19 menampilkan perspektif Polri terhadap kritik kepada pemerintah sebagai ancaman keamanan.
Alih-alih fenomena demokratik di Indonesia. Yakni, masyarakat memiliki ruang yang substansial untuk terlibat dalam jalannya pemerintahan, salah satunya dalam bentuk memberikan kritik dan kecaman kepada kebijakan pemerintah.
"Pascadikeluarkannya surat telegram ini pada April, terdapat lonjakan peristiwa penangkapan terhadap orang-orang yang dianggap telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap presiden atau pun Polri," ujar Fatia.
Kedua, penerbitan Surat Telegram Rahasia STR/645 /X/PAM.3.2/2020 tentang Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja Buruh pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Fatia memandang, Polri telah mengeluarkan beberapa instruksi yang tidak selaras dengan tupoksinya, yakni tidak memberikan izin kegiatan, termasuk aksi unjuk rasa; instruksi untuk melakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah; dan melakukan manajemen media untuk membangun opini bahwa publik tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.
"Berbagai instruksi ini sudah tidak berada dalam ranah penegakkan hukum, melainkan ranah politik antara masyarakat dengan negara," tegas Fatia.
Ketiga, Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini mengambil alih bentuk-bentuk pengamanan warga, seperti Satuan Keamanan Keliling (Satkamling) ke dalam koordinasi Polri.
Fatia mengatakan dalam aturan itu terdapat ambiguitas pengaturan. Yakni tidak dibatasinya kelompok yang dapat dikukuhkan sebagai Pamswakarsa, sehingga menempatkan sepenuhnya di bawah diskresi Polri.
"Dalam kondisi ini, penghidupan kembali Pamswakarsa memiliki potensi digunakan tanpa akuntabilitas yang jelas ataupun demi kepentingan politik tertentu, sehingga dapat berujung pada peristiwa kekerasan dan konflik horizontal," ucapnya.
Keempat, Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat ini berisi aturan kepada masyarakat berbentuk larangan dari keterlibatan dengan segala hal yang berkaitan dengan simbol dan atribut FPI, termasuk mengakses; mengunggah; dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website ataupun media sosial.
Fatia memandang seruan itu mengandung sifat mengatur berbentuk larangan yang sejatinya tidak termasuk dalam cakupan wewenang Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Alih-alih pembentuk peraturan yang mengikat masyarakat.
Dalam konteks kebebasan sipil, kata Fatia, Polri seharusnya menempatkan diri hanya sebagai pelaksana aturan. Polri tidak harus turut menentukan keabsahan dari sebuah ekspresi, termasuk dalam bentuk simbol dan atribut.
"Berbagai kebijakan ini, selain membatasi kebebasan sipil juga seakan-akan menempatkan Polri tidak lagi hanya sebagai lembaga penegak hukum yang menjalankan perintah undang-undang, namun juga sebagai lembaga yang turut merumuskan aturan yang mengikat masyarakat umum," tutur Fatia.
Idham akan pensiun pada akhir Januari 2021. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan lima nama ke Preside Joko Widodo untuk dipilih sebagai Kapolri menggantikan Idham.
Kelima orang itu, yakni Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Edy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafly Amar.
Selanjutnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.
Selanjutnya, Kepala Negara bakal memilih satu nama untuk diserahkan ke DPR. Satu nama itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. (OL-1)
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Tantangan penegakan hukum sering kali bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan institusi untuk membuka fakta secara transparan ketika perkara menyentuh ranah internal.
TNI menegaskan komitmen penegakan hukum terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pelaku terancam sanksi tegas hingga pemecatan.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan pernyataannya terkait pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD mengungkap temuan terkait kasus percobaan pembunuhan dengan menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Setara Institute desak pembentukan TPF Independen kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. 4 anggota BAIS TNI ditahan, Komisi III DPR bentuk Panja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved