Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 26 Januari

Indriyani Astuti
08/1/2021 11:15
MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 26 Januari
Mahkamah Konstitusi(MI/Adam Dwi )

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan sidang pendahuluan sengketa perselisihan (PHP) kepala daerah (pilkada) akan digelar 26 Januari 2021. Ia menuturkan kemungkinan besar sidang pendahuluan, akan digelar secara daring mengingat persidangan digelar di tengah situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sejauh yang bisa dilakukan secara daring misalnya (sidang) pendahuluan, akan kami lakukan daring. Saya kira kurang lebih tidak membutuhkan kehadiran secara langsung para pihak, dan juga (sidang) pengucapan putusan," ujar Fajar di Jakarta, Jumat (8/1).

Ia meyampaikan MK juga akan mengatur pembatasan jumlah pihak yang diizinkan masuk ke ruang sidang yakni pemohon, termohon dan kuasa hukum. Hal tersebut, tutur Fajar, harus dilakukan sebab MK mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh pihak. 

Baca juga: MK Diminta Siapkan Strategi Gelar Sidang di Tengah Pandemi

Dalam sidang, protokol kesehatan akan secara ketat diterapkan. Selain itu, pada sidang yang digelar secara luring, imbuhnya, seperti sidang yang memerlukan pembuktian, para pihak berperkara yang hadir langsung di MK diminta membawa hasil tes swap (usap) antigen negatif virus Korona yang berlaku tiga hari.

Fajar menjelaskan pada sidang PHPkada, MK akan membuat tiga panel. Panel pertama digelar di ruang sidang utama auditorium MK, panel kedua akan dilaksanakan di lantai 4 ruang sidang panel MK, panel 3 akan digelar di gedung MK 2 yang baru selesai direnovasi. Letaknya ada di sebelah gedung utama MK.

"Ruangan panel atur agar lebih luas agar ada penjarakan fisik. Saat ini sudah hampir selesai," tuturnya.

Mengenai perkembangan permohonan sengketa PHPKada, Fajar mengatakan secara internal pihak MK sudah melakukan penelaahan awal terhadap 136 permohonan sengketa yang diterima. Seluruh perkara akan diregistrasi pada 9 Januari secara serentak, dan hasilnya dapat diketahui pada 18 Januari 2021. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya