Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengisian Jabatan Baru Penuhi Syarat

Dhika Kusuma Winata
08/1/2021 01:20
Pengisian Jabatan Baru Penuhi Syarat
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peng isian jabatan pada struktur organisasi baru yang telah dikukuhkan pimpinan sudah memenuhi persyaratan. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengisian jabatan tak memandang aspek asal instansi.

Hal itu disampaikannya dalam merespons pandangan yang mempersoalkan sejumlah perwira Polri menjabat posisi struktural eselon I dan II di KPK.

“Jadi, pengisian jabatan eselon II tersebut tentu tidak melihat dari sisi latar belakang instansi asal. Namun, karena beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat setara dengan eselon sebelumnya, yaitu sebagai koordinator wilayah yang juga eselon II,” kata Ali Fikri, di Jakarta, kemarin.

Beberapa hari lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengukuhkan pejabat struktural KPK. Enam di antaranya merupakan perwira kepolisian, yakni Deputi Penindakan dan Ekseksusi Karyoto, Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo, dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kuswidjanto Sudjadi.

Lalu, ada Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi Supervisi II Yudhiawan, dan Direktur Koordinasi Supervisi III Bahtiar Ujang Purnama. Ali mengatakan jabatan yang dipegang personel KPK asal Polri itu hanya sebagai perubahan nomenklatur dari jabatan sebelumnya.

“Jabatan yang sama dikukuhkan dengan personel yang sama. Nama jabatan yang berubah sekarang dijabat personel yang sama atau dari eselon yang sama,” kata Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai pelantikan pejabat struktural baru itu menunjukkan adanya tren pejabat struktural diisi anggota kepolisian. ICW menuding hal itu akan ber imbas pada independensi KPK. Jabatan-jabatan baru berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK itu dianggap menimbulkan masalah. Pasalnya, UU KPK baru tidak diikuti dengan pergantian Pasal 26 UU KPK lama.

Terkait dengan hal itu, Ali mengatakan KPK menyusun struktur baru berdasarkan sejumlah aturan, termasuk UU KPK baru. Penyu sunan melalui prosedur panjang, termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ali menuturkan struktur baru KPK mayoritas hanya perubahan nomenklatur dan tak banyak menambah jabat an baru. KPK hanya menambah total tujuh posisi baru.

“Saya kira ada beberapa pihak yang salah dalam memahami struktur ini sehingga tidak tepat kalau dikatakan gemuk dan berlemak,” ucapnya. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya