Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha bernama Rahmat saling bantah soal pertemuan dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut Rahmat, Pinangki yang meminta dikenalkan ke Joko Tjandra melalui dirinya.
“Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Joko. Jadi, beliau yang mengajak saya waktu itu,” kata Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Berdasarkan kesaksian Pinangki, Rahmat yang meminta dirinya membantu Joko Tjandra terkait dengan eksekusi perkara cessie Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia. “Menurut Pak Rahmat, Pak Joko itu mau menyerahkan diri. Jadi, dalam prosesnya membutuhkan seorang lawyer,” jelas Pinangki.
Di sisi lain, Rahmat mengaku Joko Tjandra tidak pernah memintanya untuk membantu penyelesaian perkara cessie Bank Bali. Kepada Joko Tjandra, ia hanya mengatakan ada seseorang yang ingin bertemu.
“Saya tetap pada keterangan saya karena Pak Joko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi, saya ada yang mau ketemu, saya kasih Pak Joko Tjandra. Pak Joko Tjandra mau ketemu, ya saya ketemuin aja, tidak ada Pak Joko ( mengatakan), ‘Pak Rahmat, bantu saya masalah hukum’. Tidak, tidak pernah ada,” terang Rahmat.
“Kalau ada pun, enggak mungkin saya membawa Ibu Pinangki, Pak,” tandasnya.
Rahmat diketahui bertemu dengan Joko Tjandra dan Pinangki sebanyak dua kali, 12 November dan 19 November. Pada pertemuan itu, turut hadir Anita Kolopaking yang akan dikenalkan Pinangki sebagai pengacara Joko Tjandra. Dalam pertemuan kedua, Rahmat mengaku sempat melihat Anita menyerahkan map yang berisi dua lembar kertas yang kemudian ditandatangani Joko Tjandra.
Dalam kesempatan itu, Rahmat mengaku Pinangki meminta ponselnya tidak disita penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya pada 10 Agustus 2019. Sampai saat ini, ponsel tersebut belum dikembalikan Pinangki.
Aliran dana
Adik Pinangki, Pungki Primarini, mengaku pernah diberi mobil Mercedes-Benz oleh Pinangki pada 2017.
Namun, ia tidak mengetahui harga mobil tersebut. Selain mobil, Pungki menyebut Pinangki biasa memberikan uang jajan kepadanya.
Pungki juga mengakui dirinya dimintai tolong mengurus keuangan rumah tangga kakaknya sejak 2016. Dalam periode 2019-2020, Pungki menyebut biaya membayar karyawan Pinangki yang berkerja di rumah Sentul dan di dua apartemen Jakarta mencapai puluhan juta.
“Di Sentul ada dua, di apartemen ada lima atau enam (karyawan). Kurang lebih Rp70 juta sampai Rp80 juta (per bulan),” terang Pungki.
Mantan sopir Pinangki, Sugiarto, menyebut periode akhir 2019-2020, Pinangki pernah membeli dua mobil, yakni Alphard dan BMW X-5. Ia mengakui melakukan pembayaran sebanyak tiga kali untuk pembelian BMW.
Suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf, menyebut dirinya tidak pernah mengetahui hubungan antara istrinya dan Joko Tjandra. Saat ditanya jaksa, Yogi mengakui pernah dimintai tolong istrinya untuk menukarkan uang dalam bentuk valuta asing. Ia menyuruh anak buahnya bernama Benny Santrawan untuk menukarkan uang tersebut ke money changer. (P-5)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved