Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha bernama Rahmat saling bantah soal pertemuan dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut Rahmat, Pinangki yang meminta dikenalkan ke Joko Tjandra melalui dirinya.
“Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Joko. Jadi, beliau yang mengajak saya waktu itu,” kata Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Berdasarkan kesaksian Pinangki, Rahmat yang meminta dirinya membantu Joko Tjandra terkait dengan eksekusi perkara cessie Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia. “Menurut Pak Rahmat, Pak Joko itu mau menyerahkan diri. Jadi, dalam prosesnya membutuhkan seorang lawyer,” jelas Pinangki.
Di sisi lain, Rahmat mengaku Joko Tjandra tidak pernah memintanya untuk membantu penyelesaian perkara cessie Bank Bali. Kepada Joko Tjandra, ia hanya mengatakan ada seseorang yang ingin bertemu.
“Saya tetap pada keterangan saya karena Pak Joko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi, saya ada yang mau ketemu, saya kasih Pak Joko Tjandra. Pak Joko Tjandra mau ketemu, ya saya ketemuin aja, tidak ada Pak Joko ( mengatakan), ‘Pak Rahmat, bantu saya masalah hukum’. Tidak, tidak pernah ada,” terang Rahmat.
“Kalau ada pun, enggak mungkin saya membawa Ibu Pinangki, Pak,” tandasnya.
Rahmat diketahui bertemu dengan Joko Tjandra dan Pinangki sebanyak dua kali, 12 November dan 19 November. Pada pertemuan itu, turut hadir Anita Kolopaking yang akan dikenalkan Pinangki sebagai pengacara Joko Tjandra. Dalam pertemuan kedua, Rahmat mengaku sempat melihat Anita menyerahkan map yang berisi dua lembar kertas yang kemudian ditandatangani Joko Tjandra.
Dalam kesempatan itu, Rahmat mengaku Pinangki meminta ponselnya tidak disita penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya pada 10 Agustus 2019. Sampai saat ini, ponsel tersebut belum dikembalikan Pinangki.
Aliran dana
Adik Pinangki, Pungki Primarini, mengaku pernah diberi mobil Mercedes-Benz oleh Pinangki pada 2017.
Namun, ia tidak mengetahui harga mobil tersebut. Selain mobil, Pungki menyebut Pinangki biasa memberikan uang jajan kepadanya.
Pungki juga mengakui dirinya dimintai tolong mengurus keuangan rumah tangga kakaknya sejak 2016. Dalam periode 2019-2020, Pungki menyebut biaya membayar karyawan Pinangki yang berkerja di rumah Sentul dan di dua apartemen Jakarta mencapai puluhan juta.
“Di Sentul ada dua, di apartemen ada lima atau enam (karyawan). Kurang lebih Rp70 juta sampai Rp80 juta (per bulan),” terang Pungki.
Mantan sopir Pinangki, Sugiarto, menyebut periode akhir 2019-2020, Pinangki pernah membeli dua mobil, yakni Alphard dan BMW X-5. Ia mengakui melakukan pembayaran sebanyak tiga kali untuk pembelian BMW.
Suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf, menyebut dirinya tidak pernah mengetahui hubungan antara istrinya dan Joko Tjandra. Saat ditanya jaksa, Yogi mengakui pernah dimintai tolong istrinya untuk menukarkan uang dalam bentuk valuta asing. Ia menyuruh anak buahnya bernama Benny Santrawan untuk menukarkan uang tersebut ke money changer. (P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved