Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yakni Hiendra Soenjoto.
Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Tim jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).
Dengan pelimpahan itu, penahanan Hiendra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Bos PT Multicon Indrajaya Terminal itu didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sepanjang penyidikan berkas perkara Hiendra, penyidik komisi antirasuah tercatat sudah memeriksa sedikitnya 170 saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
Hiendra sebelumnya sempat buron selama delapan bulan dan akhirnya ditangkap pada Oktober lalu. Ia diduga menyuap Nurhadi untuk pengurusan sengketa perdata PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Hiendra juga diduga menyuap Nurhadi untuk pengurusan perkara perdata saham perusahaannya.
Adapun perkara Nurhadi dan menantunya Rezky saat ini sudah masuk di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Rincian dakwaannya yakni suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar. (OL-8)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved