Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

KPK Sita Sebuah Mobil dari Perkara Eks Wabendum PPP

Fachri Audhia Hafiez
07/1/2021 20:53
KPK Sita Sebuah Mobil dari Perkara Eks Wabendum PPP
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. Kasus ini menjerat Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH) dan Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS).

"Penyitaan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS di Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).

Ali belum mengungkap jenis mobil yang disita. Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labura. KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil dari pemufakatan jahat. Tetapi jumlah uang itu juga masih dirahasiakan.

Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan Puji selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2021. Puji mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.

Baca juga : BNPT akan Jalankan Program Deradikalisasi kepada Abu Bakar Baasyir

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Khairuddin diduga menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan agar memperoleh potensi DAK sesuai yang diajukan, yakni Rp504,7 miliar.

Keduanya adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Fulus diberikan dari Khairuddin secara bertahap senilai 290 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta. Sedangkan, Puji Suhartono diduga menampung salah satu uang suap senilai Rp100 juta melalui rekeningnya. Uang tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik