Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. Kasus ini menjerat Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH) dan Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS).
"Penyitaan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS di Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Ali belum mengungkap jenis mobil yang disita. Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labura. KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil dari pemufakatan jahat. Tetapi jumlah uang itu juga masih dirahasiakan.
Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan Puji selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2021. Puji mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.
Baca juga : BNPT akan Jalankan Program Deradikalisasi kepada Abu Bakar Baasyir
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Khairuddin diduga menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan agar memperoleh potensi DAK sesuai yang diajukan, yakni Rp504,7 miliar.
Keduanya adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Fulus diberikan dari Khairuddin secara bertahap senilai 290 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta. Sedangkan, Puji Suhartono diduga menampung salah satu uang suap senilai Rp100 juta melalui rekeningnya. Uang tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (OL-2)
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Pemanggilan terhadap Yaqut bakal dilakukan sesuai kebutuhan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Setyo enggan memberikan informasi lebih, karena kasus itu masih di tahap penyelidikan. Menurut dia, masih banyak proses panjang yang harus diulik penyelidik, dalam perkara itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved