Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. Kasus ini menjerat Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH) dan Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, periode 2016-2021, Khairuddin Syah (KSS).
"Penyitaan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS di Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Ali belum mengungkap jenis mobil yang disita. Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Labura. KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil dari pemufakatan jahat. Tetapi jumlah uang itu juga masih dirahasiakan.
Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang masa penahanan Puji selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2021. Puji mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.
Baca juga : BNPT akan Jalankan Program Deradikalisasi kepada Abu Bakar Baasyir
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Khairuddin diduga menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan agar memperoleh potensi DAK sesuai yang diajukan, yakni Rp504,7 miliar.
Keduanya adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Fulus diberikan dari Khairuddin secara bertahap senilai 290 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta. Sedangkan, Puji Suhartono diduga menampung salah satu uang suap senilai Rp100 juta melalui rekeningnya. Uang tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. (OL-2)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved