BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir yuang bersangkut bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) mendatang.
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Eddy Hartono dalam siaran persnya, Kamis (7/1).
Menurutnya, program deradikalisasi memang kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
"Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian Polri dan Departemen Agama," tutur Eddy.
Ia memaparkan, program deradikalisasi yang akan diberikan kepada Abu Bakar Baasyir di antaranya yaitu wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan. "Kami berharap Abu Bakar Baasyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," sebutnya. (Ant/R-1)