Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pancasila sebagai Alternatif Politik HAM Global

Antarini Arna Institut Sarinah
22/1/2026 05:00
Pancasila sebagai Alternatif Politik HAM Global
(MI/Duta)

AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia. Di tengah dinamika global yang penuh ketegangan, Indonesia terpilih sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB). Penyerahan mandat kepemimpinan ini dilakukan secara resmi pada 8 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.

Dewan HAM PBB memegang mandat strategis: mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di negara-negara anggota, merespons pelanggaran HAM berat melalui dialog dan rekomendasi, serta memimpin mekanisme Universal Periodic Review (UPR), sebuah proses evaluasi atas implementasi HAM di setiap negara anggota PBB. Kepemimpinan Indonesia di forum ini bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan ujian moral dan politik di tengah krisis global yang kian dalam.

Mandat ini diterima Indonesia pada saat dunia mengalami apa yang dapat disebut sebagai resesi hak asasi manusia. Hukum HAM internasional dan Piagam PBB semakin sering diabaikan, bahkan oleh negara-negara yang selama ini mengklaim diri sebagai penjaga tatanan dunia.

Penyerangan terhadap kedaulatan negara lain, intervensi militer sepihak, hingga penculikan kepala negara yang sah menunjukkan dekadensi moral dalam praktik bernegara. Konflik Israel–Palestina yang terus berlangsung dengan skala kekerasan dan penderitaan kemanusiaan yang masif menjadi tontonan global yang seolah dinormalisasi.

 

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK KEMANUSIAAN

Selama lebih dari tujuh dekade, Indonesia membangun identitas kebangsaannya di atas fondasi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila bukan sekadar ideologi negara, melainkan etika hidup bersama yang bertujuan menghumanisasi manusia dan masyarakat.

Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan kultural dan religius, menjunjung martabat manusia sebagai subjek, bukan objek kekuasaan, serta menolak kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik. Ia menumbuhkan budaya dialog, musyawarah, dan partisipasi demokratis, sekaligus menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhir kehidupan bernegara.

Dalam praktik kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB, Pancasila dapat berfungsi sebagai kerangka etik yang operasional, bukan sekadar sumber nilai normatif. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diterjemahkan sebagai komitmen untuk menghormati martabat manusia tanpa standar ganda, tanpa membedakan asal negara, aliansi politik, maupun kekuatan ekonomi. Setiap manusia diperlakukan setara sebagai subjek hak asasi.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi dasar untuk memprioritaskan perlindungan korban sipil dan kelompok rentan dalam setiap dialog, resolusi, dan rekomendasi Dewan HAM, khususnya dalam situasi konflik bersenjata dan krisis kemanusiaan.

Prinsip Persatuan Indonesia memberi arah bagi Indonesia untuk menjembatani polarisasi geopolitik yang tajam, dengan mendorong konsensus lintas blok dan menghindari politik HAM yang digunakan sebagai alat konfrontasi antarnegara.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan tecermin dalam pendekatan dialogis terhadap mekanisme Universal Periodic Review. Evaluasi HAM tidak ditempatkan sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai proses korektif dan pembelajaran bersama.

Adapun sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengarahkan Dewan HAM untuk melihat pelanggaran HAM dalam kaitannya dengan ketimpangan struktural global, termasuk kemiskinan, krisis pangan, dampak konflik ekonomi, dan ketidakadilan sistem perdagangan internasional.

Jika nilai-nilai Pancasila ditarik ke dalam tatanan global, dengan mengganti narasi ‘masyarakat Indonesia’ menjadi ‘masyarakat global’, maka Pancasila menawarkan imajinasi dunia yang lebih manusiawi dan setara. Negara-negara akan lebih toleran terhadap perbedaan pilihan politik dan jalan pembangunan masing-masing, karena disadari bahwa konteks budaya dan religius setiap bangsa berbeda. Perang dan konflik bersenjata tidak lagi menjadi pilihan utama, sebab penghormatan terhadap martabat manusia ditempatkan di atas ambisi geopolitik.

Jika Indonesia mampu menawarkan politik HAM internasional yang digali dari nilai-nilai Pancasila, kepemimpinan pertamanya sebagai Ketua Dewan HAM PBB dapat menjadi tonggak penting dalam mengembalikan hak asasi manusia ke jalur etik yang benar. Nilai-nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam Pancasila bersifat universal, melintasi batas negara dan relevan lintas zaman. Di tengah dunia yang sedang tidak baik-baik saja, Pancasila memberi harapan bahwa politik global masih dapat dipandu oleh kemanusiaan, keadilan, dan martabat manusia.

 

BEBAN DOMESTIK KETUA DEWAN HAM

Posisi Ketua Dewan HAM PBB bukan sekadar prestise diplomatik, melainkan tanggung jawab moral dan politik yang besar. Dunia menaruh harapan agar Indonesia tidak hanya berbicara tentang HAM di forum internasional, tetapi juga menuntaskannya di dalam negeri.

Salah satu pekerjaan rumah terbesar ialah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Kasus-kasus seperti tragedi 1965–1966, Talangsari 1989, Trisakti dan Semanggi 1998–1999, penghilangan paksa aktivis, hingga kekerasan di Papua masih menggantung tanpa keadilan yang utuh.

Negara memang telah mengakui sejumlah peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, tetapi pengakuan tanpa proses hukum, tanpa pengungkapan kebenaran yang menyeluruh, dan tanpa akuntabilitas pelaku berisiko menjadi simbol kosong. Korban dan keluarganya tidak hanya membutuhkan belas kasih, tetapi keadilan, kebenaran, dan jaminan ketidakberulangan.

Di saat yang sama, perhatian serius juga perlu diarahkan pada potensi pelanggaran HAM di masa depan, terutama melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah pasal dalam KUHP yang mengatur penghinaan terhadap penguasa, pasal-pasal moralitas, serta pembatasan ekspresi berpotensi menggerus kebebasan berpendapat, hak privasi, dan ruang sipil.

Sementara itu, revisi KUHAP memunculkan kekhawatiran akan melemahnya perlindungan hak tersangka dan terdakwa, terutama terkait dengan perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia tidak bisa bersikap defensif terhadap kritik. Justru kepemimpinan ini seharusnya menjadi momentum untuk berani becermin, memperkuat reformasi hukum, dan menempatkan HAM sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.

Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mencegah pelanggaran baru bukanlah tekanan dari luar, melainkan kewajiban konstitusional dan komitmen kemanusiaan bangsa Indonesia yang mendasarkan filosofi hidup kebangsaannya pada Pancasila.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya