Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, melontarkan kesaksian yang berbeda mengenai uang US$50 ribu. Uang tersebut merupakan legal fee yang yang dibayarkan Joko Tjandra kepada Anita untuk mengurus perkaranya sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyerahkan uang dengan nominal tersebut kepada Anita. Itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar US$50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret?" tanya JPU kepada Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Di satu sisi, Anita yang menghadiri sidang secara langsung justru mengatakan bahwa dirinya telah diberi uang US$50 ribu dari Pinangki secara langsung. Uang itu diserahkan Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Essence Dharmawangsa, kediaman Pinangki.
"Saksi Pinangki, tadi anda bilang tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita, sedangkan Anita menyatakan pernah di tanggal 26 November, benar atau tidak?" tanya JPU lagi ke Pinangki.
"Tidak benar Pak," tegas Pinangki.
Berdasarkan percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dibacakan JPU, Pinangki mengatakan sudah memberikan uang titipan Joko Tjandra kepada Anita.
"Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC untk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?" tanya JPU.
"Saya bantah Pak," tandas Pinangki.
Pinangki berdalih bahwa dirinya memang berencana ingin menyerahkan uang tersebut. Namun karena saat itu ia marah dengan Anita, penyerahan uang US$50 ribu dibatalkan. Bahkan, ia mengatakan saat percakapan itu berlangsung, dirinya sudah tidak percaya kepada Anita. (OL-14)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved