Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, melontarkan kesaksian yang berbeda mengenai uang US$50 ribu. Uang tersebut merupakan legal fee yang yang dibayarkan Joko Tjandra kepada Anita untuk mengurus perkaranya sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyerahkan uang dengan nominal tersebut kepada Anita. Itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar US$50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret?" tanya JPU kepada Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Di satu sisi, Anita yang menghadiri sidang secara langsung justru mengatakan bahwa dirinya telah diberi uang US$50 ribu dari Pinangki secara langsung. Uang itu diserahkan Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Essence Dharmawangsa, kediaman Pinangki.
"Saksi Pinangki, tadi anda bilang tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita, sedangkan Anita menyatakan pernah di tanggal 26 November, benar atau tidak?" tanya JPU lagi ke Pinangki.
"Tidak benar Pak," tegas Pinangki.
Berdasarkan percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dibacakan JPU, Pinangki mengatakan sudah memberikan uang titipan Joko Tjandra kepada Anita.
"Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC untk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?" tanya JPU.
"Saya bantah Pak," tandas Pinangki.
Pinangki berdalih bahwa dirinya memang berencana ingin menyerahkan uang tersebut. Namun karena saat itu ia marah dengan Anita, penyerahan uang US$50 ribu dibatalkan. Bahkan, ia mengatakan saat percakapan itu berlangsung, dirinya sudah tidak percaya kepada Anita. (OL-14)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved