Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Beda Kesaksian Anita dan Pinangki Soal US$50 Ribu

Tri Subarkah
07/1/2021 20:05
Beda Kesaksian Anita dan Pinangki Soal US$50 Ribu
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, melontarkan kesaksian yang berbeda mengenai uang US$50 ribu. Uang tersebut merupakan legal fee yang yang dibayarkan Joko Tjandra kepada Anita untuk mengurus perkaranya sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyerahkan uang dengan nominal tersebut kepada Anita. Itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar US$50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret?" tanya JPU kepada Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).

"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Di satu sisi, Anita yang menghadiri sidang secara langsung justru mengatakan bahwa dirinya telah diberi uang US$50 ribu dari Pinangki secara langsung. Uang itu diserahkan Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Essence Dharmawangsa, kediaman Pinangki.

"Saksi Pinangki, tadi anda bilang tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita, sedangkan Anita menyatakan pernah di tanggal 26 November, benar atau tidak?" tanya JPU lagi ke Pinangki.

"Tidak benar Pak," tegas Pinangki.

Berdasarkan percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dibacakan JPU, Pinangki mengatakan sudah memberikan uang titipan Joko Tjandra kepada Anita.

"Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC untk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?" tanya JPU.

"Saya bantah Pak," tandas Pinangki.

Pinangki berdalih bahwa dirinya memang berencana ingin menyerahkan uang tersebut. Namun karena saat itu ia marah dengan Anita, penyerahan uang US$50 ribu dibatalkan. Bahkan, ia mengatakan saat percakapan itu berlangsung, dirinya sudah tidak percaya kepada Anita. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya