Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, melontarkan kesaksian yang berbeda mengenai uang US$50 ribu. Uang tersebut merupakan legal fee yang yang dibayarkan Joko Tjandra kepada Anita untuk mengurus perkaranya sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki membantah bahwa dirinya pernah menyerahkan uang dengan nominal tersebut kepada Anita. Itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar US$50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret?" tanya JPU kepada Pinangki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Di satu sisi, Anita yang menghadiri sidang secara langsung justru mengatakan bahwa dirinya telah diberi uang US$50 ribu dari Pinangki secara langsung. Uang itu diserahkan Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Essence Dharmawangsa, kediaman Pinangki.
"Saksi Pinangki, tadi anda bilang tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita, sedangkan Anita menyatakan pernah di tanggal 26 November, benar atau tidak?" tanya JPU lagi ke Pinangki.
"Tidak benar Pak," tegas Pinangki.
Berdasarkan percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dibacakan JPU, Pinangki mengatakan sudah memberikan uang titipan Joko Tjandra kepada Anita.
"Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC untk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?" tanya JPU.
"Saya bantah Pak," tandas Pinangki.
Pinangki berdalih bahwa dirinya memang berencana ingin menyerahkan uang tersebut. Namun karena saat itu ia marah dengan Anita, penyerahan uang US$50 ribu dibatalkan. Bahkan, ia mengatakan saat percakapan itu berlangsung, dirinya sudah tidak percaya kepada Anita. (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved