Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat, dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Andi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan menghalangi kerja Tim Gugus Tugas saat akan memeriksa Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah mendatangkan saksi tambahan, termasuk Dirut RS Ummi dalam kurun waktu 2 hari terakhir. "Pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor. Saksi juga negatif covid-19," ujarnya, Kamis (6/1).
Andi menyebut bahwa penyidik belum menetapkan tersangka. Tim penyidik, lanjut Andi, masih harus melengkapi keterangan dari beberapa saksi, salah satunya staf RS Ummi.
"Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," ungkapmya.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. (OL-14)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved