Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan ada dukungan politik pemerintah Malaysia yang diberikan kepada terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra. Pinangki yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu mengaku pergi ke Malaysia sebanyak tiga kali, pada 12, 19, dan 25 November 2019.
Pada dua lawatan pertama dilakukan bersama pengusaha Rahmat dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sedangkan lawatan terakhir bersama Anita dan Andi Irfan Jaya.
Berdasarkan kesaksian Pinangki, rencana awal keberangkatan ia, Rahmat, dan Anita ke Malaysia karena mendengar informasi Joko Tjandra akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia. Informasi itu diakui nya datang dari Rahmat.
“Jadi, pada awal rencana pemberangkatan kami ke Malaysia untuk ketemu Joko Tjandra, berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Joko Tjandra lebih dahulu, Joko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia,” terang Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Karena itu, Pinangki berniat memperkenalkan Anita sebagai penasihat hukum Joko Tjandra. Dalam sidang itu, Pinangki mengakui menyarankan Joko Tjandra melakukan eksekusi hukuman badan putusan MA atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.
Saat bertemu di Malaysia, Pinangki mengakui tahu status Joko Tjandra sebagai buron. Bahkan, ia mengklaim telah melaporkannya kepada Kepala Seksi Direktorat Upaya Hukum Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) Kejaksaan Agung, Aryo, pada November 2019.
“Saudara paham betul bahwa Joko Tjandra tinggal eksekusi badan, pada waktu itu saudara melaporkan atau paling tidak menyampaikan kepada jaksa eksekutor?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KSM Roni.
Menurut Pinangki, pihak kejaksaan telah mengetahui informasi tersebut sejak awal. “Ternyata kata Aryo, dari institusi sendiri sudah tahu duluan. Bukan saya yang laporkan, dan saya enggak tau kalau kejaksaan sudah tahu,” tandasnya.
Pesan
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengaku pesan singkat Whatsapp Anita terhadapnya sebagai jebakan. Percakapan antara keduanya terkait dengan uang bayaran Anita yang saat itu menjadi pengacara Joko Tjandra. Diketahui, bayaran Anita dengan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Namun, Anita hanya menerima US$50 ribu yang diberikan Joko Tjandra melalui Pinangki.
“Di situ ada jawaban saya, bahwa tegas saya bilang, ‘Ibu mau jebak saya ya, kok nanya seperti itu?’ Jadi kalimat rangkaian Anita, dia mau menjebak Pak, dia tiga kali mengulang kalimat itu,” ujar Pinangki.
“Dia menggunakan kalimat seperti itu supaya saya bilang iya atau tidak Pak. Karena aneh tiba-tiba ada orang ngomong gitu dari chat awal sampai akhir, tidak ada katakata uang. Sampai Februari itu sudah jelas bahkan Anita itu bilang itu tidak ada uang yang masuk, tiba-tiba Maret dia bilang begitu,” sambungnya.
Selain itu, Pinangki juga mengungkapkan harta simpanan dari suami pertama nya yang telah meninggal dunia bernama Djoko Budiharjo sekitar US$3 juta-US$4 juta. (P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved