Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan ada dukungan politik pemerintah Malaysia yang diberikan kepada terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra. Pinangki yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu mengaku pergi ke Malaysia sebanyak tiga kali, pada 12, 19, dan 25 November 2019.
Pada dua lawatan pertama dilakukan bersama pengusaha Rahmat dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sedangkan lawatan terakhir bersama Anita dan Andi Irfan Jaya.
Berdasarkan kesaksian Pinangki, rencana awal keberangkatan ia, Rahmat, dan Anita ke Malaysia karena mendengar informasi Joko Tjandra akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia. Informasi itu diakui nya datang dari Rahmat.
“Jadi, pada awal rencana pemberangkatan kami ke Malaysia untuk ketemu Joko Tjandra, berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Joko Tjandra lebih dahulu, Joko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia,” terang Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Karena itu, Pinangki berniat memperkenalkan Anita sebagai penasihat hukum Joko Tjandra. Dalam sidang itu, Pinangki mengakui menyarankan Joko Tjandra melakukan eksekusi hukuman badan putusan MA atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.
Saat bertemu di Malaysia, Pinangki mengakui tahu status Joko Tjandra sebagai buron. Bahkan, ia mengklaim telah melaporkannya kepada Kepala Seksi Direktorat Upaya Hukum Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) Kejaksaan Agung, Aryo, pada November 2019.
“Saudara paham betul bahwa Joko Tjandra tinggal eksekusi badan, pada waktu itu saudara melaporkan atau paling tidak menyampaikan kepada jaksa eksekutor?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KSM Roni.
Menurut Pinangki, pihak kejaksaan telah mengetahui informasi tersebut sejak awal. “Ternyata kata Aryo, dari institusi sendiri sudah tahu duluan. Bukan saya yang laporkan, dan saya enggak tau kalau kejaksaan sudah tahu,” tandasnya.
Pesan
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengaku pesan singkat Whatsapp Anita terhadapnya sebagai jebakan. Percakapan antara keduanya terkait dengan uang bayaran Anita yang saat itu menjadi pengacara Joko Tjandra. Diketahui, bayaran Anita dengan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Namun, Anita hanya menerima US$50 ribu yang diberikan Joko Tjandra melalui Pinangki.
“Di situ ada jawaban saya, bahwa tegas saya bilang, ‘Ibu mau jebak saya ya, kok nanya seperti itu?’ Jadi kalimat rangkaian Anita, dia mau menjebak Pak, dia tiga kali mengulang kalimat itu,” ujar Pinangki.
“Dia menggunakan kalimat seperti itu supaya saya bilang iya atau tidak Pak. Karena aneh tiba-tiba ada orang ngomong gitu dari chat awal sampai akhir, tidak ada katakata uang. Sampai Februari itu sudah jelas bahkan Anita itu bilang itu tidak ada uang yang masuk, tiba-tiba Maret dia bilang begitu,” sambungnya.
Selain itu, Pinangki juga mengungkapkan harta simpanan dari suami pertama nya yang telah meninggal dunia bernama Djoko Budiharjo sekitar US$3 juta-US$4 juta. (P-5)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved