Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolri Baru Harus Tuntaskan Reformasi Organisasi Sebab jika kita

Cahya Mulyana
06/1/2021 01:50
Kapolri Baru Harus Tuntaskan Reformasi Organisasi Sebab jika kita
Ilustrasi(Dok. Medcom.id)

DIREKTUR Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai sosok yang dibutuhkan untuk memimpin kepolisian ke depan ialah figur yang memiliki komitmen melakukan reformasi organisasi. Presiden dan DPR juga harus menyokong upaya yang nantinya meningkatkan kinerja dan meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Saya sulit menjawab ini karena menurut YLBHI Polri butuh reformasi mendasar dan harus dari komitmen politik presiden dan DPR juga,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat selama ini masih mengeluhkan kinerja kepolisian. Itu seperti mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan, pungutan liar, dan lainnya. “Laporan berbagai lembaga menunjukkan polisi selalu banyak diadukan masyarakat. Lihat saja data-data pengaduan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, reformasi organisasi untuk membangun sistem merit menjadi tugas utama Kepala Kepolisian RI (Kapolri) baru. “Jadi anggota Polri yang baik dan berprestasi yang naik pangkat, tidak perlu bayar-bayar atau melakukan pendekatan ke atasan.’’

Terkait dengan jabatan Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku belum menyerahkan nama calon ke Presiden. Sejauh ini seleksi nama yang akan diajukan ke Presiden masih dalam proses pembahasan. “Belum,” singkat Ketua Kompolnas Benny Mamoto.

Meskipun demikian, Komisi III DPR sudah siap melakukan pembahasan internal terkait mekanisme uji kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. Ketua Komisi III Herman Hery menuturkan pembahasan tersebut akan dilakukan pasca-DPR selesai melakukan reses 11 Januari mendatang.

Herman melanjutkan, saat ini Komisi III tengah menunggu surat presiden (surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan. Siapa pun calonnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sepenuhnya dari Presiden.

“Pergantian Kapolri memang menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Meski pengangkatan Kapolri kewenangan Presiden, menjadi penting bagi Presiden untuk mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat dalam pergantian Kapolri,” imbuh Ketua Dewan Pengurus Centra Iniative Al Araf.

Menurut dia, penting bagi Presiden membuka ruang aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan penting ini. Tujuannya agar upaya membangun Polri yang profesional dan modern dapat terwujud di masa datang. (Cah/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya