Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ketaatan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami kenaikan. Tercacat sepanjang 2020, terdapat 350.273 dari total 364.052 abdi negara wajib lapor yang menyampaikan rincian harta kekayaan atau 96,23%.
"Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23% dari sebelumnya 93% pada periode yang sama tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers bertajuk Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut dia, KPK dalam mendorong kepatuhan penyelenggara negara melaporkan LHKPN dilakukan melalui185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin. Berdasarkan data per 20 Desember 2020 KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor.
Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN penyelenggara negara yang menduduki jabatan ditingkat eksekutif atau 96,03%, 20.295 LHKPN bidang legislatif atau 93,54%, 18.887 LHKPN bidang yudikatif atau 99,11% dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD atau 98,14%.
Alex mengatakan, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negera. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan.
Baca juga : Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar
Ia menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.
"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara, sebagai salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Guna menyempurnakan beleid tersebut, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan.
Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai penyempurnaan atas tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur pada peraturan sebelumnya.
Ia pun berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN. (OL-2)
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Budi mengatakan, pemanggilan Yaqut merupakan rentetan dari klarifikasi sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Fiona Handayani.
KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved