Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena KPU belum mengetahui pokok perkara yang diajukan.
"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan. KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," jelas Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (27/12).
Hasyim menjelaskan konfirmasi tersebut perlu dilakukan setidaknya dalam dua hal. Pertama, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan pasangan calon. Ini dimungkinkan apabila perkara yang diajukan oleh paslon tidak diregister oleh MK.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," tandasnya.
Sampai tanggal 23 Desember 2020, KPU mencatat ada 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara pemilihan gubernur/wakil gubernur, 14 perkara pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan 114 perkara pemilihan bupati/wakil bupati. (Tri/OL-09)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved