Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena KPU belum mengetahui pokok perkara yang diajukan.
"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan. KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," jelas Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (27/12).
Hasyim menjelaskan konfirmasi tersebut perlu dilakukan setidaknya dalam dua hal. Pertama, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan pasangan calon. Ini dimungkinkan apabila perkara yang diajukan oleh paslon tidak diregister oleh MK.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," tandasnya.
Sampai tanggal 23 Desember 2020, KPU mencatat ada 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara pemilihan gubernur/wakil gubernur, 14 perkara pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan 114 perkara pemilihan bupati/wakil bupati. (Tri/OL-09)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved