Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Surati Mahkamah Konstitusi Soal Perkara Hasil Pilkada 2020

Tri Subarkah
27/12/2020 16:01
KPU Surati Mahkamah Konstitusi Soal Perkara Hasil Pilkada 2020
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena KPU belum mengetahui pokok perkara yang diajukan.

"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan. KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," jelas Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (27/12).

Hasyim menjelaskan konfirmasi tersebut perlu dilakukan setidaknya dalam dua hal. Pertama, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan pasangan calon. Ini dimungkinkan apabila perkara yang diajukan oleh paslon tidak diregister oleh MK.

"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," tandasnya.

Sampai tanggal 23 Desember 2020, KPU mencatat ada 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara pemilihan gubernur/wakil gubernur, 14 perkara pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan 114 perkara pemilihan bupati/wakil bupati. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya