Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada Pilkada 2020. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena KPU belum mengetahui pokok perkara yang diajukan.
"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan. KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," jelas Hasyim melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (27/12).
Hasyim menjelaskan konfirmasi tersebut perlu dilakukan setidaknya dalam dua hal. Pertama, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yakni penetapan pasangan calon. Ini dimungkinkan apabila perkara yang diajukan oleh paslon tidak diregister oleh MK.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," tandasnya.
Sampai tanggal 23 Desember 2020, KPU mencatat ada 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara pemilihan gubernur/wakil gubernur, 14 perkara pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan 114 perkara pemilihan bupati/wakil bupati. (Tri/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved