Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SEBANYAK 135 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses di MK dinilai sebagai bentuk pembuktikan kinerja penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
"Proses di MK juga akan menjadi ruang bagi penyelenggara Pemilu membuktikan kredibilitas kerja dalam menyelenggarakan Pilkada," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, Minggu (27/12).
Dia menilai, suatu hal yang wajar calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pilkada mengajukan permohonan gugatan ke MK. Karena sistem itu disiapkan sebagai instrumen untuk memperoleh keadilan di sistem tata negara Indonesia.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan Beralih ke MK
"Ini kan memang sistem yang disiapkan dan upaya yang diberikan kepada paslon (pasangan calon) untuk menguji dan menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilu," tutur Fadli.
Fadli mengatakan seluruh gugatan tersebut akan diperiksa secara cermat oleh MK. Dikabulkan atau tidak permohonan gugatan tersebut akan tergambar ketika pemeriksaan awal di MK.
"MK pasti akan melihat dalil permohonan yang disampaikan, serta bukti relevan yang diajukan oleh pemohon," ujar Fadli.
MK dibanjiri 135 gugatan Pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka itu diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari keseluruhan angka tersebut, tujuh merupakan sengketa Pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa Pilkada wali kota dan wakil wali kota. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved