Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kinerja Kejaksaan Mengecewakan di Kasus Maria Pauline

Tri subarkah
26/12/2020 18:35
Kinerja Kejaksaan Mengecewakan di Kasus Maria Pauline
Maria Pauline saat ditangkap(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Yenti Garnasih, mengatakan proses penegakan hukum tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa seharusnya bisa dilakukan lebih cepat. Ini berkaitan karena saat ditangkap, Maria berstatus sebagai buroanan.

"Sebenarnya kan udah cukup ya, kalau yang namanya buronan sudah masuk tuh harusnya lebih cepat. Karena apa? Karena selama buronan itu sebetulnya penyelidikan jalan. Harusnya kasus-kasus seperti begini lebih cepat," jelas Yenti kepada Media Indonesia, Sabtu (26/12).

Diketahui, saat kasus yang menjerat Maria diselidiki Mabes Polri, ia telah terbang terlebih dahulu ke Singapura pada September 2003. Maria lantas buron selama 17 tahun setelah ditangkap di Serbia dengan mekanisme ekstradisi. Penjemputan Maria di Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2020.

Selain Maria, kasus tersebut juga menyeret 15 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Adrian Herling Waworuntu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Sutiyno Landung dan Dicky Iskandar Dinata--ayah sutradara Nia Dinata.

Oleh sebab itu, Yenti tak canggung menyebut proses penegakan hukum terhadap Maria sebagai kekecewaan yang luar biasa. Pasalnya saat Maria dibawa pulang ke Indonesia, ada optimisme yang besar terhadap aparat penegakan hukum di Indonesia karena bisa menangkap para buronan.

Baca juga: Penundaan Peradilan Maria Pauline Timbulkan Ketidakadilan

"Kok sekarang mlempem. Itu memainkan perasaan kita. Waktu itu disenangkan karena bisa nangkap, hebohnya di depan. Kalau begini caranya, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum akan berbahaya lagi, bisa runtuh lagi," tandasnya.

Sampai saat ini, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap Maria. Penyusuan itu dimulai sejak penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sejak 6 November lalu.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo mengatakan surat dakwaan terhadap Maria belum selesai disusun. Namun, ia berjanji akan memberikan informasi apabila pihaknya telah menyerahkan Maria ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, kasus yang menjerat Maria berawal pada periode Oktober 2002 sampai Juli 2003. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun (kurs saat itu) pada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian.

Pihak BNI mencurigai PT Gramarindo karena diduga telah mendapatkan bantuan dari orang dalam. Padahal, Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang menjadi jaminan L/C bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Maria disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya