Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TAHAP pemungutan suara dalam pilkada serentak 2020 yang disebut sebagai salah satu sumber yang berpotensi memunculkan kerumunan hingga meningkatkan risiko penularan covid-19 telah berlalu. Kini giliran tahapan penyelesaian sengketa menjadi kerawanan baru.
Anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi meng akui pemungutan suara pada 9 Desember lalu dijalankan dengan kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi. Namun, penyelenggara harus tetap wawas diri karena tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Komisi II mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020. Semua stakeholders telah melakukan perannya dengan baik dan pelaksanaan pilkada terhitung sukses terutama dari segi partisipasi masyarakat yang terlapor dari Bawaslu melalui aplikasi Siwaslu, yakni partisipasi pemilih melebihi ekspektasi dan target KPU di pemilihan gubernur mencapai 82% serta di pemilihan bupati/wali kota 83%,” papar Syamsul kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, gugatan sengketa hasil pilkada di MK rawan memancing kerumun - an massa dan konfl ik horizontal. Hal itu me merlukan antisipasi, mulai penyelenggara pilkada hingga otoritas di 270 daerah pelaksana pilkada.
“(Kerumunan) itu dapat terjadi jika tidak diantisipasi dengan baik. Koordinasi pe merintah dan lembaga penyelenggaraan te tap harus berjalan baik hingga akhir proses pilkada tuntas sepenuhnya,” pungkas Syamsul.
Sejauh ini sudah lebih dari 135 permohonan gugatan sengketa yang telah didaftarkan ke MK. Rinciannya, 7 terkait pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati.
Berdasarkan Peraturan MK No 8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 hingga 29 Desember. Untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-30 Desember.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Politik gagasan
Partisipasi masyarakat pilkada serentak 2020 relatif tinggi ketimbang negara lain yang menggelar pesta demokrasi, yakni 76%, sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hanya sedikit lebih rendah daripada target nasional 77,5% kendati diselenggarakan di tengah pandemi.
Pemilih di pilkada memiliki loyalitas dan komitmen pada agenda elektoral. “Hanya saja apakah komitmen pada agenda elekto ral itu juga sudah diimbangi kedewasaan politik dari pemilih dalam membuat pilihan, masih harus dikaji lebih lanjut,” ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia menyebut antusiasme dalam Pilkada 2020 cenderung berlandaskan pada emosio nal dan personal. Bukan bersandarkan visi, misi, maupun program para kandidat.
“Narasi program dan gagasan belum menjadi isu utama bagi pemilih. Sentimen personal lebih dominan.”
Meski begitu, Titi menilai politik gagasan sudah muncul dengan ditandai calon kepala daerah alternatif memenangi kontestasi.
Selain itu, terdapat calon yang diusung koalisi kecil berhasil menggulingkan koalisi gemuk yang mendukung politik dinasti. (P-2)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved