Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk narapidana menggelar ibadah Natal secara daring di rumah tahanan. Sebanyak 13 narapidana korupsi jalani ibadah Natal di balik jeruji besi.
"Adapun jumlah total tahanan cabang Rutan KPK sebanyak 70 Orang dengan tahanan beragama Nasrani yang merayakan natal sebanyak 13 tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/12).
Misa Natal untuk narapidana korupsi akan dilakukan pada pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB. Setelah itu mereka diizinkan untuk menerima kunjungan keluarga secara daring.
baca juga: Firli Harap Momen Natal Hapus Sikap Koruptif
KPK membatasi waktu kunjungan daring selama lima jam. Perangkat telekomunikasi virtual yang akan digunakan secara bergantian sudah disiapkan oleh Lembaga Antikorupsi untuk dipakai oleh para narapidana.
"(Setelah kunjungan) melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 WIB sampai 13.00 WIB," tutur Ali. (OL-3)
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ratusan warga Pati itu melakukan selawatan di jalan depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah petugas satpam dan polisi bersiaga dan mengatur arus lalu lintas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved