Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk narapidana menggelar ibadah Natal secara daring di rumah tahanan. Sebanyak 13 narapidana korupsi jalani ibadah Natal di balik jeruji besi.
"Adapun jumlah total tahanan cabang Rutan KPK sebanyak 70 Orang dengan tahanan beragama Nasrani yang merayakan natal sebanyak 13 tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/12).
Misa Natal untuk narapidana korupsi akan dilakukan pada pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB. Setelah itu mereka diizinkan untuk menerima kunjungan keluarga secara daring.
baca juga: Firli Harap Momen Natal Hapus Sikap Koruptif
KPK membatasi waktu kunjungan daring selama lima jam. Perangkat telekomunikasi virtual yang akan digunakan secara bergantian sudah disiapkan oleh Lembaga Antikorupsi untuk dipakai oleh para narapidana.
"(Setelah kunjungan) melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 WIB sampai 13.00 WIB," tutur Ali. (OL-3)
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved