Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk narapidana menggelar ibadah Natal secara daring di rumah tahanan. Sebanyak 13 narapidana korupsi jalani ibadah Natal di balik jeruji besi.
"Adapun jumlah total tahanan cabang Rutan KPK sebanyak 70 Orang dengan tahanan beragama Nasrani yang merayakan natal sebanyak 13 tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/12).
Misa Natal untuk narapidana korupsi akan dilakukan pada pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB. Setelah itu mereka diizinkan untuk menerima kunjungan keluarga secara daring.
baca juga: Firli Harap Momen Natal Hapus Sikap Koruptif
KPK membatasi waktu kunjungan daring selama lima jam. Perangkat telekomunikasi virtual yang akan digunakan secara bergantian sudah disiapkan oleh Lembaga Antikorupsi untuk dipakai oleh para narapidana.
"(Setelah kunjungan) melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 WIB sampai 13.00 WIB," tutur Ali. (OL-3)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved