Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Duga Edhy Beli Mobil dan Sewa Apartemen dari Duit Lobster

Dhika Kusuma Winata
23/12/2020 12:10
KPK Duga Edhy Beli Mobil dan Sewa Apartemen dari Duit Lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penggunaan uang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy turut menggunakan duit yang didapat dari eksportir untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.

Hal itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, yang juga merupakan tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster. Antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami penyidik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).

Ali mengatakan keterangan terkait arahan Edhy dan pengunaan duit itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Detailnya akan dibuka KPK di persidangan kelak.

Penyidik sebelumnya juga memeriksa istri Edhy, Iis Rosita Dewi, sebagai saksi. Anggota DPR Komisi V itu dicecar penyidik mengenai kegiatan kunjungan dinas Edhy di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Penyidik juga mengonfirmasi barang-barang belanjaan yang sudah disita.

Selain Amiril dan Iis, KPK juga memeriksa tiga saksi lain yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman. Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dokumen-dokumen ekspor yang disita. Dari penangkapan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang mewah hasil belanjaan Edhy yakni sejumlah jam, tas, pakaian, hingga sepeda.

KPK mencatat hasil sitaan juga terus bertambah. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp16 miliar. Kemudian, ada pula lima unit mobil dan sembilan sepeda. Barang-barang itu diamankan dari penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah dinas Edhy.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya