Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penggunaan uang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy turut menggunakan duit yang didapat dari eksportir untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.
Hal itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, yang juga merupakan tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster. Antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami penyidik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12).
Ali mengatakan keterangan terkait arahan Edhy dan pengunaan duit itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Detailnya akan dibuka KPK di persidangan kelak.
Penyidik sebelumnya juga memeriksa istri Edhy, Iis Rosita Dewi, sebagai saksi. Anggota DPR Komisi V itu dicecar penyidik mengenai kegiatan kunjungan dinas Edhy di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Penyidik juga mengonfirmasi barang-barang belanjaan yang sudah disita.
Selain Amiril dan Iis, KPK juga memeriksa tiga saksi lain yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman. Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dokumen-dokumen ekspor yang disita. Dari penangkapan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang mewah hasil belanjaan Edhy yakni sejumlah jam, tas, pakaian, hingga sepeda.
KPK mencatat hasil sitaan juga terus bertambah. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp16 miliar. Kemudian, ada pula lima unit mobil dan sembilan sepeda. Barang-barang itu diamankan dari penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah dinas Edhy.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.
KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved