Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERSIDANGAN kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 kembali dilanjutkan hari ini, 23 Desember 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Iya benar hari ini, agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata jaksa KPK Takdir Suhan, Rabu (23/12).
Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa siap membeberkan bukti rasuah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti.
Baca juga : KPK Kembali Dalami Pengajuan Anggaran Proyek di Indramayu
Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini jaksa KPK mencurigai cara Nurhadi membayar kuli bangunan. Nurhadi selalu membayar kontraktor bangunan langganannya menggunakan uang tunai.
Jaksa sedang berusaha mengaitkan kecurigaan pembayaran ini dengan dakwaan. Jaksa akan terus menggali fakta di persidangan untuk pembuktian. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-2)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved