Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 kembali dilanjutkan hari ini, 23 Desember 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Iya benar hari ini, agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata jaksa KPK Takdir Suhan, Rabu (23/12).
Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa siap membeberkan bukti rasuah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti.
Baca juga : KPK Kembali Dalami Pengajuan Anggaran Proyek di Indramayu
Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini jaksa KPK mencurigai cara Nurhadi membayar kuli bangunan. Nurhadi selalu membayar kontraktor bangunan langganannya menggunakan uang tunai.
Jaksa sedang berusaha mengaitkan kecurigaan pembayaran ini dengan dakwaan. Jaksa akan terus menggali fakta di persidangan untuk pembuktian. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-2)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved