Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pagi Ini, Jaksa Kembali Hadirkan Saksi di Persidangan Nurhadi

Candra Yuri Nursalam
23/12/2020 07:33
Pagi Ini, Jaksa Kembali Hadirkan Saksi di Persidangan Nurhadi
Gratifikasi(Ilustrasi)

PERSIDANGAN kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016  kembali dilanjutkan hari ini, 23 Desember 2020. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

"Iya benar hari ini, agendanya masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata jaksa KPK Takdir Suhan, Rabu (23/12).

Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa siap membeberkan bukti rasuah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan nanti.

Baca juga : KPK Kembali Dalami Pengajuan Anggaran Proyek di Indramayu

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini jaksa KPK mencurigai cara Nurhadi membayar kuli bangunan. Nurhadi selalu membayar kontraktor bangunan langganannya menggunakan uang tunai.

Jaksa sedang berusaha mengaitkan kecurigaan pembayaran ini dengan dakwaan. Jaksa akan terus menggali fakta di persidangan untuk pembuktian. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya