KPK Selisik Vendor Pengadaan Bansos Covid-19 Kemensos

 Dhika Kusuma Winata
22/12/2020 15:05
KPK Selisik Vendor Pengadaan Bansos Covid-19 Kemensos
Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara saat digelandang ke ruang tahanan KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses penunjukan vendor yang melakukan pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 dalam kasus yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara. Keterangan soal penunjukan langsung itu didalami penyidik melalui Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/12).

Pepen Nazaruddin sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Jabodetabek itu. KPK menduga para vendor menyetor fee pada setiap paket bansos tersebut ke Juliari Batubara.

Dalam kasus itu, Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukkan langsung. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan penyidik juga mendalami perusahaan rekanan Kemensos yang menyediakan paket sembako itu. KPK menelisik kelayakan para vendor dan dugaan rekanan yang hanya sebagai perusahaan bendera namun tak mengerjakan pengadaan.

KPK menduga salah satu tersangka dalam kasus itu yakni pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso sebagai pemilik PT Rajawali Parama Indonesia yang juga mendapat proyek pengadaan bansos itu.

Dalam kasus itu total ada lima tersangka. Selain Mensos Juliari, empat tersangka lain yakni dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta rekanan pengadaan bansos Harry Sidabuke.

Dari kasus yang bermula melalui operasi tangkap tangan itu, KPK sudah menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar. Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos saat operasi tangkap tangan.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-13)

Baca Juga:  Korupsi Bansos, Awas Hukuman Mati

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya