Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya mengungkap menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyanto pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Menurut Edy, peristiwa itu terjadi pada Desember 2016. Perusahaan Hiendra lainnya, PT Multitrans Logistic Indonesia, mengajukan kredit modal kerja ke kantor Edy untuk kepentingan pengembangan usaha.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," ujar Edy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Adapun nilai yang dicairkan dari pengajuan pinjaman tersebut sebesar Rp10,9 miliar. Sebelum dicairkan, Edy menyebut pihaknya telah menyurvei perusahaan Hiendra. Selain itu, ia juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan apparsial terhadap lahan sawit milik Rezky.
Menurut Edy, pada sertifikat lahan sawit tersebut tercantum nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia Rahmi. Total seluruh sertifikat lahan sawit yang berjumlah 20 itu saat ini sudah disita oleh KPK. Sebelum pinjaman dicairkan, Edy mengatakan bahwa Hiendra datang ke kantornya untuk menyerahkan sertifikat tersebut.
"Kalau sertifikat kita kasih ke notaris dulu, supaya notaris lakukan pengecekan. Karena kalau nanti bermasalah, akad kredit kita batalin," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian Edy, hubungan Rezky dan Hiendra adalah rekan bisnis. Ini diketahui saat proses penandatangan akad kredit di kantornya. Selain Rezky dan istrinya, proses akad kredit itu juga dihadiri oleh Hiendra bersama istrinya.
Saat itu, Edy mengaku sempat bertanya alasan Rezky mau menjaminkan lahan sawitnya kepada Hiendra.
Baca juga : KPK Dalami Prosedur Pelaksanaan Bansos Kemensos
"Waktu tanda tangan akad kredit, kita tanya Pak Rezky, 'Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita.' Dia (Rezky) bilang, 'Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macem'," papar Edy.
Dalam sidang tersebut, Edy juga mengakui baru mendengar permasalahan hukum yang menjerat Hiendra dari pemberitaan di media massa. Sampai saat ini, proses pembiayaan pinjaman dengan jaminan lahan sawit tersebut diakui Eddy belum lunas.
"Ada kasus kepailitan, saya tidak tahu tahun berapa. Semua kontrak kerja sama perusahaannya tidak pada lanjutkan, akhirnya di situ terjadi delay-delay pembayaran," tandasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved