Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance 2015-2019, Edy Suman Jaya mengungkap menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyanto pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Menurut Edy, peristiwa itu terjadi pada Desember 2016. Perusahaan Hiendra lainnya, PT Multitrans Logistic Indonesia, mengajukan kredit modal kerja ke kantor Edy untuk kepentingan pengembangan usaha.
"Pak Hiendra menjaminkan sejumlah lahan sawit yang kita cek itu atas nama Pak Rezky," ujar Edy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Adapun nilai yang dicairkan dari pengajuan pinjaman tersebut sebesar Rp10,9 miliar. Sebelum dicairkan, Edy menyebut pihaknya telah menyurvei perusahaan Hiendra. Selain itu, ia juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan apparsial terhadap lahan sawit milik Rezky.
Menurut Edy, pada sertifikat lahan sawit tersebut tercantum nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia Rahmi. Total seluruh sertifikat lahan sawit yang berjumlah 20 itu saat ini sudah disita oleh KPK. Sebelum pinjaman dicairkan, Edy mengatakan bahwa Hiendra datang ke kantornya untuk menyerahkan sertifikat tersebut.
"Kalau sertifikat kita kasih ke notaris dulu, supaya notaris lakukan pengecekan. Karena kalau nanti bermasalah, akad kredit kita batalin," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian Edy, hubungan Rezky dan Hiendra adalah rekan bisnis. Ini diketahui saat proses penandatangan akad kredit di kantornya. Selain Rezky dan istrinya, proses akad kredit itu juga dihadiri oleh Hiendra bersama istrinya.
Saat itu, Edy mengaku sempat bertanya alasan Rezky mau menjaminkan lahan sawitnya kepada Hiendra.
Baca juga : KPK Dalami Prosedur Pelaksanaan Bansos Kemensos
"Waktu tanda tangan akad kredit, kita tanya Pak Rezky, 'Pak kenapa sih lahan sawitnya Bapak mau jaminin? Padahal ini debiturnya Pak Hiendra lo. Kalau nanti ada apa-apa ini kita akan sita.' Dia (Rezky) bilang, 'Oh kita rekanan bisnis Pak, saya ada bisnis bareng, segala macem'," papar Edy.
Dalam sidang tersebut, Edy juga mengakui baru mendengar permasalahan hukum yang menjerat Hiendra dari pemberitaan di media massa. Sampai saat ini, proses pembiayaan pinjaman dengan jaminan lahan sawit tersebut diakui Eddy belum lunas.
"Ada kasus kepailitan, saya tidak tahu tahun berapa. Semua kontrak kerja sama perusahaannya tidak pada lanjutkan, akhirnya di situ terjadi delay-delay pembayaran," tandasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-2)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved