Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Dalami Prosedur Pelaksanaan Bansos Kemensos

Candra Yuri Nuralam
18/12/2020 09:14
KPK Dalami Prosedur Pelaksanaan Bansos Kemensos
Petugas dibantu warga menurunkan paket sembako yang diberikan Kemensos kepada warga yang membutuhkan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, Kamis (17/12). KPK mendalami prosedur pelaksanaan bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.

"Penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

KPK masih belum memeriksa Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan rasuah dalam penyaluran bansos ini. Namun, KPK pernah memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke pada Rabu (16/12).

Baca juga: KPK Ingin Kampanye Antikorupsi di Makanan dan Obat

Dari mulut Harry, KPK mendalami proses penyaluran paket bansos ke Kemensos. Harry merupakan salah satu penyuplai sembako untuk Kemensos.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus itu menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya