Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuat program antirasuah.
Kedua lembaga itu sepakat menempelkan pesan antikorupsi pada kemasan obat-obatan dan makanan.
"Bisa jadi pesan itu akan tertanam di pikiran dan benak mereka, termasuk anak-anak. Sehingga, harapannya pesan antikorupsi tersebut akan diingat terus di benak masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (17/12).
Baca juga: KPK dan Kemenkes Sepakat Wujudkan Program Bebas Korupsi
Program ini akan menggandeng beberapa pelaku usaha untuk bisa menempelkan pesan antikorupsi. Rencananya slogan 'berani jujur hebat' milik KPK yang akan ditempelkan di obat dan makanan.
Menurut Lili, penempelan pesan antikorupsi di kemasan makanan atau obat-obatan ampuh mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan rasuah. Dia harap program ini bisa menghapuskan budaya koruptif masyarakat di masa depan.
Kepala BPOM Penny K Lukito menilai ide KPK itu bagus. Pihaknya siap menjembatani KPK dengan produsen obat, dan makanan untuk menyebarkan pesan antikorupsi.
"BPOM mendukung upaya KPK dalam kampanye antikorupsi," ujar Penny. (OL-1)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved