Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 hingga 2017. Lembaga Antikorupsi itu menyita sejumlah dokumen dari giat pada Sabtu (12/12).
"Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah pihak swasta di Kota Banjar. KPK masih merahasiakan identitas pihak swasta itu serta dokumen yang diboyong penyidik.
Baca juga: Korupsi Pantang Surut
"Berikutnya, penyidik akan melakukan analisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud," ujar Ali.
KPK masih enggan membeberkan detail perkara yang masih dalam tahap penyelidikan ini.
Lembaga Antikorupsi akan membeberkan seluruh informasi terkait korupsi di Banjar setelah penetapan tersangka dan penahanan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Beberapa saksi lain yang diperiksa ialah pejabat di Pemerintah Kota Banjar, legislator Kota Banjar, dan pihak swasta. Penyidik juga menggeledah beberapa tempat seperti Pendopo Wali Kota Banjar. (OL-1)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved