Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, telah memutuskan gugatan pasangan calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba, pada Rabu (9/12/2020). Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan putusan tersebut ialah menerima gugatan pemohon untuk seluruhnya.
“Sidang sengketa di Boven Digoel, majelis, yakni Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menga bulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Fritz, kemarin.
Putusan tersebut berarti membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonan Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru. Dengan begitu, pemohon bisa menjadi pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. “Sudah diputuskan dan dibacakan,” ucap Fritz.
Sengketa pencalonan bupati di Boven Digoel terjadi karena KPU mengeluarkan surat keputusan yang menganulir kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Diogel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba, dalam Pilkada Boven Digoel 2020. Yusak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah terlibat kasus korupsi.
Ketetapan KPU setempat tersebut memicu kemarahan pendukung pasangan calon nomor urut 4 tersebut. Suasana pun terus memanas hingga berujung kericuhan yang terjadi pada 30 November 2020 berupa pembakaran rumah yang diduga milik bakal calon bupati lain oleh pendukung Yusak-Yakobus.
Persoalan sengketa pilkada yang berpotensi memunculkan konflik lebih besar itu kemudian membuat Boven Digoel batal menyelenggarakan pemungutan suara pada Rabu (9/12). Dengan demikian, hanya 10 daerah di ‘Bumi Cenderawasih’ yang melaksanakan pencoblosan serentak bersama daerahdaerah lain di Tanah Air.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan untuk pilkada Boven Digoel telah diusulkan pilkada susulan hingga sengketa selesai. Keputusan jadwal pemungutan suara susulan tersebut bakal diambil KPU Papua melalui rapat pleno.
Yusak-Yakobus yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Perindo akan berlaga dengan paslon nomor urut satu Lukas Ikwaron-Lexi Romel (Partai NasDem dan Partai Gerindra), nomor urut dua Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket (PPP dan PKB), dan paslon nomor urut tiga Martinus Wagi-Isak Bangri (PDIP dan PKS). (Ind/P-2)
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
EKSPANSI proyek pembangunan dan meningkatnya konflik di Papua dinilai tidak hanya berdampak pada hilangnya wilayah adat.
INSIDEN penembakan pesawat di area bandara Boven Digoel dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem pengamanan bandara, terutama di Papua.
Film anak bergenre musikal-petualangan ini tidak hanya menyuguhkan keindahan visual, tetapi juga membawa pesan mendalam tentang relasi manusia dengan alam.
Pesawat Smart Air ditembak KKB saat mendarat di Karowai, Boven Digoel, Papua Selatan. Pilot dan kopilot dilaporkan tewas, sementara kondisi 13 penumpang masih belum dipastikan.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved