Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMUNGUTAN suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan. Meski begitu, tahapan pilkada belum usai dan pelanggaran protokol masih berpotensi timbul.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan dapat bertindak tegas jika terdapat pelanggaran yang muncul setalah masa pemungutan suara 9 Desember 2020. Ia berpesan agar pasangan calon yang memenangi Pilkada 2020 tidak membuat perayaan, seperti arak-arakan atau konvoi.
“Bagi pihak yang merasa sudah menang tidak perlu euforia secara berlebihan, juga tidak perlu membuat konvoi atau arak-arakan yang menciptakan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Tahapan belum selesai, masih ada tahapan selanjutnya. Mari kita tunggu saja hasil akhir yang akan menjadi keputusan lembaga berwenang,” tegas Mendagri di Jakarta, kemarin.
Tito juga meminta kepada para pihak yang merasa tidak puas dan belum bisa menerima hasil penghitungan suara, dapat menyalurkan keberatan melalui jalur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses penghitungan suara pilkada di tingkat kecamatan telah dimulai, kemarin. Dalam Peraturan KPU, tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan maksimal dilakukan hingga Senin (14/12).
Bawaslu meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan memperhatikan batas waktu penyelesaian penghitungan suara, jangan sampai penggunaan teknologi justru menghambat.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menegaskan penghitungan suara dengan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) hanya alat bantu. Rekapitulasi suara secara manual tetap dilakukan.
Klaim kemenangan
Partai Golkar mengklaim keunggulan pada pelaksanaan Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyatakan partainya unggul di 165 daerah.
“Menurut hitung cepat (quick count) dari 270 wilayah yang menggelar pemilihan kepala daerah, pasangan yang didukung Partai Golkar memenangi 165 daerah,” ujar Airlangga, kemarin.
Jika dipersentasekan, lanjut dia, Partai Golkar meraih kemenangan 61,11%, melampaui target yang ditetapkan saat awal pilkada, yakni 60%. Untuk pemilihan gubernur (pilgub), dari 9 provinsi peserta pilkada, Airlangga menyebut calon yang diusung maupun didukung Partai Golkar menang di 6 provinsi, yakni Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Partai Nas-Dem berhasil mengantarkan kemenangan bagi empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Partai Nas-Dem juga memenangi pilkada di 128 daerah untuk pemilihan bupati dan wali kota.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menjelaskan persentase kemenangan Partai NasDem mencapai 59,46%. Namun, Johnny menambahkan, data itu masih sementara hingga ada pengumuman resmi dari KPU.
Dari sekian banyak kemenangan, Johnny mengungkapkan kader-kader Partai NasDem merebut 1 posisi gubernur, 2 wakil gubernur, 47 bupati/wali kota, 32 wakil bupati/wakil wali kota, dan 4 pasangan calon. “Total ada 90 kader Partai NasDem yang meraih hasil positif dari pilkada ini,” tandas Johnny. (Uta/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved