Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sprindik KPK terhadap Menteri BUMN Palsu

Dhika Kusuma Winata
11/12/2020 02:40
Sprindik KPK terhadap Menteri BUMN Palsu
PLT juru bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi yang beredar dan menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai dokumen palsu. KPK menyatakan tidak pernah menerbitkan sprindik tersebut.

“Setelah kami cek, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Kami meng imbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Senada, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pernah mengeluarkan sprindik tersebut. “Hoaks. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” tegas Firli kepada Media Indonesia, kemarin.

Firli juga memastikan setiap surat KPK memiliki barcode. “Jadi, itu palsu. KPK memiliki mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Jadi, surat itu palsu,” tegasnya.

Ketua KPK kemudian mengatakan dirinya telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk mencari pembuat surat palsu itu. “Deputi Penindakan sudah saya perintahkan untuk mengungkap pelakunya,” kata Firli.

Sebelumnya, beredar foto surat yang diduga sprindik untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan alat tes cepat covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam surat tertanggal 2 Desember tersebut, nama Ketua KPK Firli Bahuri tercatut. Surat itu juga mencatut perintah kepada empat penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady. KPK mengimbau masyarakat, khususnya kepala daerah dan pejabat daerah lainnya, mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK meminta menyetor sejumlah uang ke rekening bank tertentu melalui baik telepon maupun aplikasi Whatsapp. (Dhk/Uks/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya