Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cakada Dinilai Belum Punya Komitmen Pemerintahan Bersih

Indriyani Astuti
10/12/2020 19:07
Cakada Dinilai Belum Punya Komitmen Pemerintahan Bersih
Warga melintasi mural terkait penolakan terhadap politik uang di wilayah Solo, Jawa Tengah.(Antara/Maulana Surya)

HARAPAN mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih belum sepenuhnya dipahami calon kepala daerah (cakada). Hal itu terbukti dari terjeratnya sejumlah cakada dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Kamis (10/12) ini, KPK menahan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Johan Anuar, yang juga cakada dalam Pilkada 2020. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan tanah pemakaman.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berpendapat Pilkada 2020 yang bersamaan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, seharusnya menjadi momentum cakada untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca juga: Mendagri: Kepercayaan Publik pada Pilkada Masih Positif

"Tidak semua stakeholders (pemangku kepentingan) bisa mengambil pendekatan itu," ujar Fadli dalam diskusi virtual, Kamis (10/12).

Beberapa cakada justru tertangkap KPK jelang hari pemungutan suara Pilkada 2020. Selain itu, ada laporan dugaan praktik politik uang di berbagai wilayah. Misalnya, Karawang, Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, upaya mewujudkan proses pemilihan yang bersih dari praktik uang bisa menjadi embrio pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Belum semua pasangan calon mengambil momentum Pilkada 2020 untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Tidak banyak juga pernyataan mereka yang bicara momentum Pilkada 2020 dengan Hari Antikorupsi Sedunia," imbuh Fadli.

Baca juga: Dinasti Politik Sodorkan 124 Calon Kepala Daerah ke Pilkada

Selain cakada yang terciduk KPK, ada pula cakada yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dalam Pilkada 2020. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan jeda minimal lima tahun setelah narapidana korupsi keluar dari tahanan.

Koordinator Badan Antikorupsi Sumatera Barat Charles Simambura menilai praktik korupsi sudah dilakukan cakada sejak proses seleksi di tengah partai politik pengusung. Menurutnya, kerap terjadi praktik jual-beli dukungan.

"Baunya kita cium. Sudah menjadi rahasia umum, tapi sulit dibuktikan," pungkas Charles. Belum lagi ongkos politik yang beras harus dikeluarkan cakada. Sementara itu, harta kekayaan mereka minus.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya