Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penggeledahan untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Penyidik menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Juliari Batubara. Sejumlah dokumen terkait perkara diangkut.
"Barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Tim akan menganalisis lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12).
Penggeledahan rumah menteri asal PDIP itu digelar pada Selasa (8/12). Selain rumah dinas dan rumah pribadi Juliari, penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan yang diduga sebagai rekanan Kemensos dalam pengadaan atau penyaluran bansos. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara.
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Juliari di Kemensos. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Selain di kantor Kemensos, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Mensos Juliari ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan bansos covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020. Empat tersangka lain ialah dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari pihak swasta rekanan pengadaan bansos Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek itu. KPK menduga Juliari mengutip Rp10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp300 ribu. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.
Dari tangkap tangan, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar. Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos saat operasi tangkap tangan.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-14)
Instruksi ini terkait dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang menuai kontroversi.
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
BENDAHARA Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah kabar operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
Bansos seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk membantu masyarakat. Bansos akan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di masa kritis.
Kemensos menelusuri temuan penerima bansos yang terindikasi tidak wajar. Dalam data tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai pegawai BUMN, dokter, hingga manajer perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved