Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Geledah Rumah Mensos Juliari

Dhika Kusuma Winata
10/12/2020 13:25
KPK Geledah Rumah Mensos Juliari
.(ANTARA/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penggeledahan untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Penyidik menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Juliari Batubara. Sejumlah dokumen terkait perkara diangkut.

"Barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Tim akan menganalisis lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12).

Penggeledahan rumah menteri asal PDIP itu digelar pada Selasa (8/12). Selain rumah dinas dan rumah pribadi Juliari, penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan yang diduga sebagai rekanan Kemensos dalam pengadaan atau penyaluran bansos. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara.

KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Juliari di Kemensos. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Selain di kantor Kemensos, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Mensos Juliari ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan bansos covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020. Empat tersangka lain ialah dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari pihak swasta rekanan pengadaan bansos Harry Sidabuke.

Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek itu. KPK menduga Juliari mengutip Rp10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp300 ribu. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

Dari tangkap tangan, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar. Penyidik juga menyita tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos saat operasi tangkap tangan.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya