Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terpapar coronavirus disease 2019 (covid-19) sudah diganti sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Ya benar (sudah diganti sebelum pemungutan suara)," ujar Ilham ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/12).
Ia menjelaskan data KPU yang direkap pada 2 hingga 7 Desember 2020, menunjukkan ada 79.241 petugas KPPS dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat penapisan virus korona yang dilakukan sejak 23 November hingga 7 Desember 2020.
Dari 79.241 petugas KPPS yang dinyatakan reaktif, 10.897 sudah menjalani isolasi mandiri. Lalu 19.897 sudah menjalani tes usap, 4.824 KPPS diganti dan 5.115 orang menjalani tes cepat ulang.
Baca juga: KPPS di 1.172 TPS Tetap Bertugas meski Terpapar Covid-19
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan temuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih bertugas di lapangan meski terinfeksi virus korona (covid- 19) terjadi di 1.172 TPS. Temuan itu berdasarkan data dalam Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Meski ribuan KPPS dinyatakan positif covid-19, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan data itu masih perlu ditinjau kembali dengan situasi di lapangan.
“Seberapa lama pascacovid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain,” ujar Afif. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved