Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terpapar coronavirus disease 2019 (covid-19) sudah diganti sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Ya benar (sudah diganti sebelum pemungutan suara)," ujar Ilham ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (10/12).
Ia menjelaskan data KPU yang direkap pada 2 hingga 7 Desember 2020, menunjukkan ada 79.241 petugas KPPS dinyatakan reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes cepat penapisan virus korona yang dilakukan sejak 23 November hingga 7 Desember 2020.
Dari 79.241 petugas KPPS yang dinyatakan reaktif, 10.897 sudah menjalani isolasi mandiri. Lalu 19.897 sudah menjalani tes usap, 4.824 KPPS diganti dan 5.115 orang menjalani tes cepat ulang.
Baca juga: KPPS di 1.172 TPS Tetap Bertugas meski Terpapar Covid-19
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan temuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih bertugas di lapangan meski terinfeksi virus korona (covid- 19) terjadi di 1.172 TPS. Temuan itu berdasarkan data dalam Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
Meski ribuan KPPS dinyatakan positif covid-19, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan data itu masih perlu ditinjau kembali dengan situasi di lapangan.
“Seberapa lama pascacovid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain,” ujar Afif. (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved