KPK Selisik Pengajuan Ekspor Benur PT ACK

Dhika Kusuma Winata
08/12/2020 15:10
KPK Selisik Pengajuan Ekspor Benur PT ACK
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Penyidik mendalami seputar permohonan izin ekspor benih lobster dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

"Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12).

Soal pengajuan izin ekspor benur itu didalami penyidik ketika memeriksa pihak swasta pengendali PT ACK Deden Deni, Senin (7/12). Penyidik juga memeriksa karyawan PT Dua Putra Perkasa Betha Maya Febiana untuk mengonfirmasi aktivitas keuangan perusahaan eskportir benur tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Baca juga : KPK Periksa Ketua BPK sebagai Saksi Kasus SPAM

Kasus dugaan suap tersebut bermula saat Menteri Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020.

Dua staf khusus Edhy yakni Andreau Pribadi Misata dan Safri ditunjuk sebagai pimpinan Tim Uji Tuntas itu. Keduanya bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

KPK menduga Edhy mengarahkan Tim Uji Tuntas agar PT Dua Putra Perkasa mendapat izin ekspor benur yang kemudian jasa pengirimannya ditetapkan melalui PT Aero Citra Kargo. Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor benur, PT Dua Putra Perkasa kemudian diduga mentransfer ke PT Aero Citra Kargo sebesar Rp731.573.564.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar) kemudian membelanjakan sebagian saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sedangkan Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer pada 5 November lalu ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya