Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penindakan Jadi Birokratis

Andhika Prasetyo
07/12/2020 02:05
Penindakan Jadi Birokratis
Kurnia Ramadhan Peneliti ICW(Dok. Instagram)

BAGAIMANA Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat kinerja KPK, terutama setelah menangkap sejumlah pejabat negara dalam dua pekan terakhir?

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini merupakan upaya maksimal para pegawai di tengah kesulitan pascapengesahan UU KPK baru. ICW mengapresiasi komitmen dan kesungguhan dari para pegawai KPK.

 

Hanya pegawai? Bagaimana dengan pimpinan KPK?

Sejak awal, sebagian besar pimpinan KPK tidak menaruh perhatian lebih pada aspek penindakan. Mayoritas pimpinan KPK periode 2019-2023 lebih menitikberatkan pada sektor pencegahan saja. Mereka bahkan melancarkan kritik terkait dengan tangkap tangan. Jadi, ini merupakan bukti nyata bahwa rangkaian tangkap tangan itu kinerja dari para pegawai.

 

Dalam proses OTT, apakah ICW melihat perbedaan antara KPK yang dulu dan sekarang?

Proses penindakan oleh KPK sekarang menjadi sangat birokratis. Harus lebih dulu mengajukan izin kepada Dewan Pengawas. Itu membuat gerakan KPK menjadi lambat.

Kita juga bisa melihat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, penindakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terbilang sangat sedikit.

Pada 2017, KPK melakukan OTT sebanyak 19 kali. Setahun setelahnya, ada 30 tangkap tangan. Tahun lalu, ada 18 kasus. Sementara itu, tahun ini hanya 7 OTT.

 

Jadi, selain lambat dan sedikitnya OTT, apa yang menjadi catatan ICW terhadap KPK?

Ada beberapa kasus yang belum diselesaikan KPK, seperti menemukan buron Harun Masiku. Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan pimpinan memimpin lembaga antirasuah.

Kemudian, kasus-kasus besar lainnya, seperti pengadaan KTP elektronik Bank Century, BLBI, divestasi PT New Mont. Itu semua masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.

 

Jadi, secara umum, ICW melihat kinerja KPK memang menurun setelah disahkannya UU KPK yang baru?

UU KPK hasil revisi tetap memperlambat upaya paksa berupa penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan karena semua itu harus melalui mekanisme perizinan Dewan Pengawas. UU KPK itu juga membuka kemungkinan bagi lembaga itu menghentikan perkara melalui penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang benderang menyulitkan langkah pegawai KPK. (Pra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya