Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur (Cagub) Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12) ini.
Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyidik akan memulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
"Jam 9 pagi jadwal pemeriksaannya (Mulyadi)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dihubungi, Minggu (6/12).
Baca juga: Curi Start Kampanye, Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dipolisikan
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, setelah yang bersangkutan diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Munculnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis juga tidak berlaku dalam kasus yang menimpa calon gubernur itu.
Dalihnya, kasus cagub Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun Gakkumdu mencakup Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Sumbar, Mulyadi Bidik Potensi Laut
"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Argo.
Argo meluruskan perihal Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada 31 Agustus 2020. Surat itu terkait penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada 2020. Dalam hal ini, berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilu.
Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Di terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 juta.(OL-11)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved