Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur (Cagub) Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12) ini.
Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyidik akan memulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
"Jam 9 pagi jadwal pemeriksaannya (Mulyadi)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dihubungi, Minggu (6/12).
Baca juga: Curi Start Kampanye, Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dipolisikan
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, setelah yang bersangkutan diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Munculnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis juga tidak berlaku dalam kasus yang menimpa calon gubernur itu.
Dalihnya, kasus cagub Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun Gakkumdu mencakup Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Baca juga: Perkuat Ekonomi Sumbar, Mulyadi Bidik Potensi Laut
"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Argo.
Argo meluruskan perihal Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada 31 Agustus 2020. Surat itu terkait penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada 2020. Dalam hal ini, berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilu.
Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Di terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 juta.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved