Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Senin Ini, Polri Periksa Cagub Sumbar Mulyadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/12/2020 04:20
Senin Ini, Polri Periksa Cagub Sumbar Mulyadi
Warga melintasi mural terkait gerakan antipolitik uang dalam masa pemilu.(Antara/Mohammad Ayudha)

TIM penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur (Cagub) Sumatra Barat Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (7/12) ini.

Adapun Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyidik akan memulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

"Jam 9 pagi jadwal pemeriksaannya (Mulyadi)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dihubungi, Minggu (6/12).

Baca juga: Curi Start Kampanye, Pasangan Cagub-Cawagub Sumbar Dipolisikan

Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, setelah yang bersangkutan diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Munculnya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis juga tidak berlaku dalam kasus yang menimpa calon gubernur itu.

Dalihnya, kasus cagub Mulyadi murni dugaan tindak pidana pemilu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kasus tersebut ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adapun Gakkumdu mencakup Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Sumbar, Mulyadi Bidik Potensi Laut

"Setelah melalui kajian Bawaslu, penyelidikan kepolisian, yang didampingi kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” jelas Argo.

Argo meluruskan perihal Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada 31 Agustus 2020. Surat itu terkait penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada 2020. Dalam hal ini, berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilu.

Mulyadi pun dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020. Di terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 juta.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
  • Dilema Pilkada saat Wabah Korona Melanda

    04/3/2020 20:35

    Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.

  • Menjinakkan Bom Waktu

    04/3/2020 20:35

    Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.

  • Kritik dan Rekomendasi Pengaturan

    04/3/2020 20:35

    Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya

  • Terperosok Naluri Unjuk Massa

    04/3/2020 20:35

    Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.

  • Teladan Petahana Kepala Daerah Langka

    04/3/2020 20:35

    Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

  • Perlu Penyesuaian supaya Lancar

    04/3/2020 20:35

    KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020