Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PANDEMI covid-19 menjadi salah satu faktor tingginya tingkat kerawanan pelaksanaan pilkada serentak 2020. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, tidak ada satu daerah pun yang masuk dalam tingkat kategori kerawanan rendah.
"Semua daerah masuk dalam kategori rawan sedang dan tinggi. Tidak ada yang masuk kategori rendah," ujar anggota Bawaslu M Afifuddin saat merilis hasil kajian Bawaslu tentang Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) di gedung Bawaslu Jakarta, Minggu (12/6).
Bawaslu mengukur tingkat kerawanan berdasarkan beberapa indikator kerawanan pandemi yakni dari aspek penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah. Beberapa indikator tersebut saling berkaitan dengan jumlah positif covid-19, meninggal karena covid-19, mengundurkan diri, melanggar protokol kesehatan, menciptakan kerumunan, perubahan status wilayah, lonjakan jumlah orang positif covid-19, lonjakan pasien meninggal dunia, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan.
"Kami juga memetakan isu kerawanan berdasarkan hak pilih, penolakan pilkada karena covid-19, politik uang, dan kendala jaringan internet," tutur Afif.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan aspek pandemi, jumlah daerah dengan kerawanan tinggi meningkat dari 50 menjadi 62 kabupaten/kota atau naik 24 persen. Selain itu, terjadi juga peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi pada semua isu.
Adapun kerawanan tinggi pada provinsi yang menggelar pemilihan gubernur, kata Afifuddin, disumbang oleh dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, aspek kontestasi, dan partisipasi. Isu pandemi Covid-19 pun disebutnya turut memperparah keadaan.
"Peningkatan kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan perundang-undangan," jelasnya. (R-1)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved