Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDEMI covid-19 menjadi salah satu faktor tingginya tingkat kerawanan pelaksanaan pilkada serentak 2020. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, tidak ada satu daerah pun yang masuk dalam tingkat kategori kerawanan rendah.
"Semua daerah masuk dalam kategori rawan sedang dan tinggi. Tidak ada yang masuk kategori rendah," ujar anggota Bawaslu M Afifuddin saat merilis hasil kajian Bawaslu tentang Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) di gedung Bawaslu Jakarta, Minggu (12/6).
Bawaslu mengukur tingkat kerawanan berdasarkan beberapa indikator kerawanan pandemi yakni dari aspek penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah. Beberapa indikator tersebut saling berkaitan dengan jumlah positif covid-19, meninggal karena covid-19, mengundurkan diri, melanggar protokol kesehatan, menciptakan kerumunan, perubahan status wilayah, lonjakan jumlah orang positif covid-19, lonjakan pasien meninggal dunia, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan.
"Kami juga memetakan isu kerawanan berdasarkan hak pilih, penolakan pilkada karena covid-19, politik uang, dan kendala jaringan internet," tutur Afif.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan aspek pandemi, jumlah daerah dengan kerawanan tinggi meningkat dari 50 menjadi 62 kabupaten/kota atau naik 24 persen. Selain itu, terjadi juga peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi pada semua isu.
Adapun kerawanan tinggi pada provinsi yang menggelar pemilihan gubernur, kata Afifuddin, disumbang oleh dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, aspek kontestasi, dan partisipasi. Isu pandemi Covid-19 pun disebutnya turut memperparah keadaan.
"Peningkatan kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan perundang-undangan," jelasnya. (R-1)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved