Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Korupsi Bansos, Ombudsman: Pantas Pandemi Terus Berlanjut

Thomas Harming Suwarta
06/12/2020 13:21
Korupsi Bansos, Ombudsman: Pantas Pandemi Terus Berlanjut
Anggota Ombudsman Alvin Lie(MI)

ANGGOTA Ombudsman RI Alvin Lie mengomentari praktik korupsi Bantuan Sosial Pandemi Covid–19 yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Sosial termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Pantas pandemi terus berlanjut. Ada pejabat yang menikmati manfaat dari pandemic. Tiap hari ribuan orang terinfeksi virus corona, ratusan yang tewas. Puluhan juta orang kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan. Rakyat menderita, pejabat menikmati. Bukannya membantu, mereka korupsi,” ungkap Alvin melalui akun twitternya @alvinlie21, Minggu (6/12).

Dia juga mengingatkan janji KPK yang akan menghukum mati pelaku korupsi Bansos.

“Kita lihat apakah KPK akan ajukan tuntutan hukuman mati bagi koruptor Dana Bansos,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12) dini hari.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Adi Wahyono Menyerahkan Diri

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik