Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Pejabat Teras Jangan Korupsi di Tengah Pandemi

Cahya Mulyana
06/12/2020 08:49
KPK: Pejabat Teras Jangan Korupsi di Tengah Pandemi
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA FOTO/Rivan Awal L)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Berbekal pelajaran buruk yang terus terulang di negeri ini, KPK meminta pejabat teras supaya menghindari rasuah terlebih dari dana untuk penanggulangan pandemi covid-19.

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ujar Ketua KPK Firli Bajuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).

Menurut dia, pengungkapan kasus yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) karena menerima Rp17 miliar dari Bansos 2020 ini harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat teras. KPK tidak segan mengungkap kasus rasuah dalam bentuk dan di wilayah mana pun.

"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi. KPK juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Kadernya Ketangkap KPK, PDIP Dukung Pemberantasan Korupsi

KPK menangkap Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Wan Guntar (WG) direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama), Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) swasta.

"Pada Jumat 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB," ujar Firli.

Menurut dia, pemberian uang untuk JPB melalui MJS dan SN. Keduanya merupakan orang kepercayaan JPB. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," paparnya.

Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya