Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kadernya Ketangkap KPK, PDIP Dukung Pemberantasan Korupsi

Cahya Mulyana
06/12/2020 08:41
Kadernya Ketangkap KPK, PDIP Dukung Pemberantasan Korupsi
Mensos Juliari P Batubara(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendukung pengungkapan kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini, pihaknya terus mengingatkan kepada semua kader partai untuk menjauhi korupsi.

"PDIP mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk OTT yang secara simultan dilakukan oleh KPK. Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/12).

Menurut dia, hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK.

Atas beberapa kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa kadernya, Hasto menegaskan PDIP secara terus menerus mengingatkan para kader untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan apalagi melakukan korupsi.

“Kami selalu tegaskan kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," paparnya.

Dalam berbagai kesempatan termasuk Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta dalam forum resmi Partai seperti Rakernas, sikap antikorupsi selalu ditanamkan.

“Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi," ungkap Hasto.

Baca juga:  Ini Kronologis OTT Bansos dengan Upeti Rp17 M

PDIP mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT. Partai pun terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.

“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Itu menyusul penangkapan terhadap Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Wan Guntar (WG) direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama), Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) swasta.

"Pada Jumat 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Juliari P Batubara)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan resmi, Minggu (6/12).

Menurut dia, pemberian uang untuk JPB melalui MJS dan SN. Keduanya merupakan orang kepercayaan JPB. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu (5/12) sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," paparnya.

Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya