Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PADA akhir masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas terus meningkat. Terdapat 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengatakan hal tersebut. Selain itu, masuk masa tenang yang dimulai 5 Desember hingga 8 Desember 2020, Bawaslu juga menertibkan 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama hari ke-70 masa kampanye.
Selama itu (25 November hingga 4 Desember), imbuh Afif, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. "Jumlah tersebut menlonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025," paparnya melalui rilis Bawaslu yang diterima Media Indonesia, Sabtu (5/12).
Dari total kegiatan tersebut kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu mencatat ada 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 (prokes). Atas pelanggaran tersebut, pihaknya sudah menerbitkan 368 surat peringatan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran politik uang sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota. Menjelang pemungutan suara, imbuh Afif, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang, Minggu hingga Selasa (6-8/12).
Lantas Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan ditemukan 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaan pelanggara di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kekerasan terhadap penyelenggara pemilu pun masih terjadi. Menurut catatan Bawaslu, ada 30 pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada. Rinciannya, 28 orang mengalami kekerasan verbal dan dua orang mengalami kekerasan fisik.
Persoalan lain yang ditemukan Bawaslu mengenai distribusi perlengkapan (logistik) pemungutan suara di TPS. Di samping itu, temuan Bawaslu menunjukkan ada 47 kabupaten/kota yang distribusi logistiknya masih bermasalah. Permasalahan itu antara lain surat suara rusak, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya, kotak suara rusak dan/atau kurang, hingga perlengkapan protokol kesehatan belum tiba. (OL-14)
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved