Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA akhir masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas terus meningkat. Terdapat 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengatakan hal tersebut. Selain itu, masuk masa tenang yang dimulai 5 Desember hingga 8 Desember 2020, Bawaslu juga menertibkan 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama hari ke-70 masa kampanye.
Selama itu (25 November hingga 4 Desember), imbuh Afif, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. "Jumlah tersebut menlonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025," paparnya melalui rilis Bawaslu yang diterima Media Indonesia, Sabtu (5/12).
Dari total kegiatan tersebut kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu mencatat ada 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 (prokes). Atas pelanggaran tersebut, pihaknya sudah menerbitkan 368 surat peringatan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran politik uang sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota. Menjelang pemungutan suara, imbuh Afif, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang, Minggu hingga Selasa (6-8/12).
Lantas Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan ditemukan 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaan pelanggara di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kekerasan terhadap penyelenggara pemilu pun masih terjadi. Menurut catatan Bawaslu, ada 30 pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada. Rinciannya, 28 orang mengalami kekerasan verbal dan dua orang mengalami kekerasan fisik.
Persoalan lain yang ditemukan Bawaslu mengenai distribusi perlengkapan (logistik) pemungutan suara di TPS. Di samping itu, temuan Bawaslu menunjukkan ada 47 kabupaten/kota yang distribusi logistiknya masih bermasalah. Permasalahan itu antara lain surat suara rusak, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya, kotak suara rusak dan/atau kurang, hingga perlengkapan protokol kesehatan belum tiba. (OL-14)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved